Ini Besaran THR Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Sesuai PP 2024

1 month ago 37

Ini Besaran THR Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Sesuai PP 2024 Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah belum menerbitkan beleid Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Namun Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dipastikan mendapatkan THR Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025.

Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024 (PP 14/2024) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Nantinya, THR dan gaji ke-13 anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP No. 14 Tahun 2024, THR dan gaji ke-13 yang diberikan, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Masih mengacu PP 14/2024, Presiden dan Wakil Presiden masuk ke dalam kategori pejabat negara. Sehingga, berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 pada 2024 sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 3 ayat (4) huruf a.

Gaji Presiden & Wapres

Untuk diketahui, besaran gaji Presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam beleid itu disebutkan, tepatnya pada Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji yang diterima presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Jika menengok Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, tertulis bahwa gaji Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua MA, Ketua DPA, dan Ketua BPK adalah Rp5.040.000 per bulan.

Ini artinya, gaji pokok yang diterima Presiden Prabowo adalah Rp30.240.000 per bulan, atau enam kali dari Rp5.040.000.

Sementara itu, besaran gaji pokok Wakil Presiden diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1978. Di sana dijelaskan, gaji pokok untuk wakil presiden sebesar empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Dengan kata lain, besaran gaji yang akan diterima Wakil Presiden Gibran adalah Rp20.160.000 per bulan, atau empat kali dari gaji Rp5.040.000.

BACA JUGA: Anggaran Habis Terpangkas, DPUPRKP Gunungkidul Hanya Tambal Jalan Jelang Lebaran

Tunjangan Presiden & Wapres

Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga bakal mendapatkan tunjangan serta fasilitas lain yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Pada Pasal 1 ayat (2) Keppres Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan jabatan yang akan diterima untuk Presiden adalah sebesar Rp32.500.000 per bulan.

Sementara itu, tunjangan yang akan diterima Wakil Presiden adalah sebesar Rp22.000.000 per bulan sesuai dengan pasal 1 ayat (2) huruf b Keppres No. 68 Tahun 2001.

THR Presiden & Wapres

Perlu diketahui, gaji pokok dan tunjangan presiden dan wakil presiden akan dibayarkan setiap bulannya dengan besaran nominal yang telah ditentukan.

Mengacu pada pasal 6 ayat (1) PP No. 14 Tahun 2024, presiden dan wakil presiden akan menerima THR dari jumlah gaji pokok ditambah dengan tunjangan.

Berikut perincian besaran THR Presiden & Wapres:

  1. THR Presiden

Gaji pokok : Rp30.240.000

Tunjangan : Rp32.500.000

Hasilnya adalah Rp62.740.000 per bulan.

  1. THR Wakil Presiden

Gaji pokok : Rp20.160.000

Tunjangan : Rp22.000.000

Totalnya adalah Rp42.160.000 per bulan.

Dengan demikian, THR yang akan diterima Presiden Prabowo Subianto adalah Rp62.740.000. Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan mendapatkan THR sebesar Rp42.160.000.

Apabila ditambah dengan tunjangan yang lainnya, THR yang diterima presiden dan wakil presiden akan jauh lebih besar daripada itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news