Ini Ketentuan SPMB DIY 2025 Jalur Domisili Pengganti Zonasi, KK Famili Lain Tak Bisa Daftar Sekolah Terdekat

6 hours ago 5

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY telah menerbitkan aturan terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPBM) 2025 yang dahulu bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 131 Tahun 2025 tentang SPBM SMAN/ SMKN Tahun 2025.

Dalam regulasi ini terdapat jalur domisili sebagai pengganti jalur zonasi. Pada pendaftaran jalur ini diatur secara ketat, khususnya untuk mencegah adanya masyaraat yang melakukan titik KK agar lolos masuk ke dalam jalur domisili, khususnya domisili radius.

Berdasarkan aturan tersebut ketentuan jalur domisili calon murid berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB atau paling lambat pada tanggal 30 Juni 2024.

BACA JUGA: Catat! Ini Jadwal Lengkap dan Tata Cara Mendaftar SPMB 2025 Kota Solo

Jika calon murid tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Data Kependudukan Calon Murid SMAN dan SMKN maka calon murid dapat mendaftar melalui jalur Domisili berdasarkan alamat orang tua yang tertera di Kartu
Keluarga atau mendaftar melalui jalur Prestasi.

Contohnya jika calon murid memiliki status hubungan keluarga dalam KK sebagai “Famili Lain”. Calon murid tersebut tidak dapat melampirkan bukti Akta Perwalian, Akta Kematian, maupun Akta Perceraian. Maka calon murid wajib mengunggah 2 (dua) buah KK, yaitu KK yang mencantumkan nama dan NIK calon murid serta KK yang mencantumkan nama dan
NIK Orang Tua kandung.

Jalur Domisili Radius

Jalur Domisili Radius diukur berdasarkan jarak udara antara titik koordinat tempat tinggal sesuai domisili yang sah dengan titik koordinat Satuan Pendidikan dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk. Kuota daya tampung Domisili Radius sebesar 5% dari daya tampung Satuan Pendidikan.

Adapun tempat tinggal sesuai domisili yang sah sebagaimana dimaksud adalah calon murid secara nyata berdomisili dan menetap di alamat sesuai dengan Kartu Keluarga.

BACA JUGA: Ini Jadwal SPMB 2025 SMA/SMK Negeri DIY, Ada Pendaftaran Gelombang 1 dan Gelombang 2

Simulasinya: Jika calon murid A tercatat dalam Kartu Keluarga dengan alamat X yang termasuk dalam wilayah domisili radius SMAN B. Namun, dalam kenyataannya calon murid A tinggal sehari-hari di alamat Y yang berada di luar wilayah domisili radius SMAN B, maka calon murid A tidak bisa mendaftar ke SMAN B melalui jalur Domisili Radius.

Jalur Domisili Wilayah

Jalur ini terbagi dalam beberapa rayon SMAN. Kuota daya tampung Domisili Wilayah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

Rayon pada SMAN terdiri dari:

a. Rayon 1, ditentukan berdasarkan jarak darat dari titik koordinat Kelurahan dan/atau Kalurahan ke 3 (tiga) SMAN
terdekat, termasuk Desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan;

b. Rayon 2, ditentukan berdasarkan jarak darat dari titik koordinat Kelurahan dan/atau Kalurahan ke 3 (tiga) SMAN
terdekat berikutnya setelah rayon 1;

c. Rayon 3, adalah Kelurahan dan/atau Kalurahan dalam DIY yang tidak termasuk Rayon 1 dan Rayon 2 SMAN yang
bersangkutan; dan

d. Rayon 4, adalah Kelurahan/Desa di luar DIY kecuali Kelurahan/Desa di perbatasan Jawa Tengah yang
dikerjasamakan.

BACA JUGA: Beri Kemudahan Warga Miskin, Jateng Garap Sekolah Kemitraan dengan Swasta di SPMB 2025

Rayon pada SMKN terdiri dari:

a. Rayon 1, adalah Kelurahan dan/atau Kalurahan di dalam DIY dan Desa di perbatasan Jawa Tengah yang
dikerjasamakan; dan

b. Rayon 2, adalah Kelurahan/Desa di luar DIY kecuali Kelurahan/Desa di perbatasan Jawa Tengah yang
dikerjasamakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news