Kanwil Ditjenpas Sulsel. (Dok: Ist)
KabarMakassar.com – Menindaklanjuti pemberitaan yang beredar di sejumlah media terkait dugaan penyalahgunaan narkoba yang dikaitkan dengan insiden penikaman narapidana di Lapas Kelas I Makassar, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan bergerak cepat melakukan klarifikasi, pemeriksaan mendalam, serta tes urin terhadap warga binaan yang terlibat guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat pada Senin (15/6)
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal bersama Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan di Lapas Kelas I Makassar. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemasyarakatan dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memastikan setiap informasi yang beredar dapat diverifikasi secara objektif dan profesional.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim melakukan pendalaman terhadap empat warga binaan yang terlibat dalam insiden dimaksud. Seluruh keterangan diperoleh melalui proses pemeriksaan yang terstruktur dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa peristiwa tersebut berawal dari kesalahpahaman antar penghuni kamar hunian. Salah seorang warga binaan yang baru menempati kamar beberapa kali mendapat teguran dari penghuni lainnya karena dianggap mengganggu ketertiban, khususnya pada saat pelaksanaan ibadah shalat. Teguran yang diberikan demi menjaga kenyamanan bersama tersebut kemudian memicu adu mulut yang berujung pada perkelahian antar warga binaan.
Dalam kondisi emosi yang memuncak, kemudian terjadi perkelahian yang mengakibatkan luka. Keributan yang terjadi juga melibatkan beberapa warga binaan lain yang berada di lokasi kejadian sehingga menyebabkan terjadinya tindakan kekerasan fisik. Namun demikian, hasil pemantauan menunjukkan bahwa kondisi korban saat ini telah pulih dengan baik. Luka yang dialami telah sembuh, tidak ditemukan tanda-tanda infeksi maupun keluhan lanjutan, serta yang bersangkutan telah dapat beraktivitas normal sebagaimana mestinya.
Sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan memastikan tidak adanya keterkaitan dengan penyalahgunaan narkotika sebagaimana yang diberitakan, Tim Satops Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel juga melaksanakan tes urin terhadap keempat warga binaan yang terlibat. Hasilnya menunjukkan bahwa seluruh warga binaan tersebut dinyatakan **NEGATIF** dari penyalahgunaan narkoba.
Hasil pemeriksaan tersebut menegaskan bahwa insiden yang terjadi merupakan konflik interpersonal antar warga binaan yang dipicu kesalahpahaman dan tidak berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di dalam Lapas Kelas I Makassar.
Selain itu, para pihak yang terlibat telah menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan menandatangani surat pernyataan damai. Dalam pernyataan tersebut, pelaku dan korban sepakat untuk saling memaafkan, tidak memperpanjang permasalahan, tidak melakukan tindakan balasan, serta berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan mematuhi seluruh tata tertib yang berlaku di dalam lapas.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, Mulyadi, menegaskan bahwa jajaran pemasyarakatan akan terus mengedepankan langkah-langkah deteksi dini, pengawasan, serta penegakan tata tertib guna memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap aman dan kondusif.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang dengan cepat, objektif, dan transparan. Hasil pemeriksaan serta tes urin yang telah dilakukan menunjukkan bahwa insiden tersebut tidak terkait dengan penyalahgunaan narkoba sebagaimana yang diberitakan. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan menjaga keamanan serta ketertiban di seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Sulawesi Selatan,” tegas Mulyadi.
Melalui langkah klarifikasi, pemeriksaan, dan tes urin yang dilakukan secara profesional dan akuntabel, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan memastikan bahwa situasi keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas I Makassar tetap terkendali. Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Pemasyarakatan dalam menjaga integritas organisasi serta memberikan informasi yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat


















































