Ilustrasi Ruang Terbuka Hijau. - JIBI
Harianjogja.com, JOGJA–Proses pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di eks Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) terus disiapkan. Setelah pembongkaran fasilitas TKP ABA, lahan eks-parkir tersebut akan dikembangkan menjadi RTH oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menjelaskan relokasi TKP ABA merupakan bagian dari upaya penataan ulang fungsi kawasan dan pengalihan infrastruktur parkir ke lokasi yang lebih sesuai dengan rencana pengembangan kota.
BACA JUGA: Pemda DIY Relokasi Parkir ABA ke Kawasan Premium Kotabaru, Begini Penampakan Lokasinya
"Terlebih, kontrak pemanfaatan lahan ABA telah berakhir, dan material dari parkir ABA akan dimanfaatkan untuk pengembangan parkir existing yang ada di Ketandan," katanya melalui keterangan persnya, Sabtu (31/5/2025)
Pembangunan RTH ini di eks lahan TKP ABA merupakan bentuk nyata komitmen Pemda DIY dalam menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, penguatan nilai budaya, dan pembangunan kota yang berkelanjutan.
RTH dirancang mencakup tiga zona utama yaitu publik, sosial, dan alam, dengan tutupan hijau sekitar 55% dan kapasitas pengunjung hingga 1.000 orang. Lahan seluas ±7.000 m² ini masih dalam tahap pengukuran ulang oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) dan pihak Keraton Yogyakarta.
RTH akan ditanami pohon-pohon endemik yang memiliki nilai filosofis dan simbolis bagi masyarakat Yogyakarta.
Pengembangan kawasan ini mendukung keberadaan Sumbu Filosofi sebagai warisan budaya dunia yang ditetapkan oleh UNESCO. RTH akan berfungsi sebagai ruang interaksi, edukasi, rekreasi, serta pelestarian lingkungan dan budaya.
Detail Engineering Design (DED) pembangunan RTH akan disusun pada tahun ini dengan dukungan Dana Keistimewaan (Danais). Pelaksanaan pembangunan akan menyesuaikan dengan penyelesaian DED, dan diperkirakan berlangsung pada akhir 2025 atau 2026.
“Pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta terus berkomitmen untuk mendampingi seluruh pihak yang terdampak relokasi selama masa transisi. Harapannya, langkah ini dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat,” tandas Erni.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, pada tahun 2024 total persentase RTH di Kota Yogyakarta mencapai sekitar 23,351 persen. Angka tersebut terdiri atas 8,063 persen RTH publik dan 15,288 persen RTH privat.
Persentase ini masih lebih kecil dibandingkan dengan standar ideal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam beleid tersebut disebutkan wilayah perkotaan seharusnya memiliki minimal 30 persen RTH, yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
Dengan capaian saat ini, terdapat 64 RTH publik permukiman yang dikelola oleh DLH Kota Yogyakarta. Selain itu, DLH juga mengelola taman pinggir jalan serta pepohonan perindang dengan luas sekitar 76,7 hektare.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News