Foto ilustrasi: Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). - Antarafoto
Harianjogja.com, BANTUL—Warga Kabupaten Bantul kembali mendapatkan kemudahan layanan publik melalui program SIM Keliling Bantul Januari 2026 yang digelar Polres Bantul di sejumlah lokasi strategis. Layanan ini difokuskan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Program SIM Keliling tersebut dirancang untuk mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, sehingga pemohon tidak perlu datang langsung ke Satpas Polres Bantul. Lokasi layanan tersebar di beberapa kapanewon guna menjangkau warga secara lebih merata.
Selain mempersingkat waktu pengurusan administrasi, layanan SIM Keliling juga diharapkan meningkatkan ketertiban berlalu lintas melalui kemudahan perpanjangan dokumen resmi. Polres Bantul mengingatkan masyarakat agar menyiapkan seluruh persyaratan sejak awal supaya proses berjalan lancar dan tertib.
Berikut jadwal lengkap layanan SIM Keliling Bantul Januari 2026 yang telah ditetapkan:
Mal Pelayanan Publik (MPP) Bantul
Hari/Tanggal: Selasa, 6, 13, 20, dan 27 Januari 2026
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Halaman Kantor Kapanewon Pandak
Hari/Tanggal: Kamis, 8 dan 22 Januari 2026
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Halaman Kalurahan Wukirsari
Hari/Tanggal: Kamis, 15 dan 29 Januari 2026
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Parasamya Bantul
Hari/Tanggal: Sabtu, 10 dan 24 Januari 2026
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Dengan jadwal SIM Keliling Bantul Januari 2026 yang telah disusun tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan sesuai waktu dan lokasi terdekat guna memastikan masa berlaku SIM tetap aktif sekaligus mendukung tertib berlalu lintas di wilayah Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

2 hours ago
2
















































