Pembuatan Surat Izin Mengemudi. - Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Polres Gunungkidul kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling pada Rabu (21/1/2026) untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke Satpas. Pelayanan disiapkan di sejumlah titik strategis yang tersebar di wilayah Gunungkidul.
Beragam skema layanan dihadirkan guna menjangkau masyarakat secara lebih luas, mulai dari SIM Pitu, SIM Made, hingga SIM Station. Seluruh layanan tersebut digelar bergilir di kawasan kapanewon, pusat aktivitas warga, hingga destinasi wisata yang ramai dikunjungi.
Tak hanya pada jam kerja, Polres Gunungkidul juga menyediakan layanan khusus Saturday Night Service di Alun-Alun Wonosari. Layanan malam hari ini ditujukan bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
Masyarakat diimbau menyesuaikan jadwal dan lokasi layanan serta memastikan SIM masih berlaku saat mengajukan perpanjangan. Berikut jadwal lengkap pelayanan SIM Keliling Gunungkidul.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul
SIM Pitu
Toserba Sambipitu, Patuk
Rabu
09.00–11.00 WIB
SIM Made
Balai Desa Siraman, Wonosari
Kamis
09.00–11.00 WIB
Balai Desa Wiladeg, Karangmojo
Sabtu
09.00–11.00 WIB
SIM Station
Terminal Dhaksinarga, Wonosari
Jumat
09.00–11.00 WIB
SIM Keliling Pantai Baron
Pendopo Pantai Baron
Sabtu, 6 dan 20 Desember
Mulai pukul 09.00 WIB
Saturday Night Service
Alun-Alun Wonosari
Sabtu
Mulai pukul 19.00 WIB
Dengan jadwal SIM Keliling Gunungkidul yang tersebar di berbagai lokasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM secara lebih mudah, tertib, dan efisien, sekaligus mendukung ketertiban berlalu lintas di wilayah Gunungkidul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

2 hours ago
2













































