
Foto ilustrasi pelayanan SIM, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Gunungkidul pada Juni 2026 semakin mudah diakses masyarakat. Polres Gunungkidul menghadirkan berbagai program layanan jemput bola agar warga tidak perlu datang langsung ke Satpas, sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat, efisien, dan dekat dengan lokasi permukiman.
Program ini menjadi bagian dari peningkatan pelayanan publik kepolisian, terutama untuk menjangkau wilayah pedesaan yang selama ini memiliki keterbatasan akses. Salah satu layanan unggulan adalah SIM Masuk Desa (SIMMADE) yang rutin digelar di sejumlah kalurahan.
Selain SIMMADE, Polres Gunungkidul juga menghadirkan layanan SIMPITU, SIM Station, SIM Keliling akhir pekan, hingga layanan malam hari atau Saturday Night Service.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Juni 2026
SIMMADE (SIM Masuk Desa)
Selasa: Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo (09.00 WIB–selesai)
Kamis: Balai Kalurahan Siraman (09.00 WIB–selesai)
SIMPITU & SIM Station
Rabu (SIMPITU): Toserba Sambipitu (09.00 WIB–selesai)
Jumat (SIM Station): Terminal Dhaksinarga (09.00 WIB–selesai)
SIM Keliling Akhir Pekan
Sabtu 13 Juni 2026: Polsek Ponjong (09.00 WIB–selesai)
Sabtu 27 Juni 2026: Kecamatan Rongkop (09.00 WIB–selesai)
Saturday Night Service (Layanan Malam)
Setiap Sabtu malam: Pasar Argosari (19.00 WIB–selesai)
Selain layanan keliling, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM di Satpas dengan jadwal pelayanan reguler:
Senin–Kamis: 08.00–11.00 WIB
Jumat–Sabtu: 08.00–10.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
Polres Gunungkidul menegaskan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi fotokopi e-KTP, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat jasmani, serta surat keterangan psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan sesuai ketentuan, yakni SIM A, SIM B1, dan SIM B2 sebesar Rp80.000. Sementara SIM C dikenakan biaya Rp80.000, dan SIM D sebesar Rp30.000. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang berlaku.
Antusias Tinggi, Warga Diimbau Datang Lebih Awal
Tingginya minat masyarakat membuat kuota layanan SIM keliling di beberapa titik sering habis lebih cepat. Warga diimbau datang lebih awal serta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap agar proses berjalan lancar.
Program layanan SIM keliling ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi berkendara sekaligus mendekatkan layanan kepolisian ke seluruh wilayah Gunungkidul.
Dengan semakin banyaknya titik layanan yang tersedia, masyarakat kini dapat memperpanjang SIM tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kota, sehingga lebih hemat waktu dan biaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

1 hour ago
1

















































