
Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling. - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Layanan SIM Keliling di wilayah DIY kembali hadir pada Rabu (8/7/2026) dengan titik pelayanan di Kantor Kapanewon Godean. Warga yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C dapat memanfaatkan layanan ini mulai pukul 08.30 WIB hingga 13.00 WIB.
Program SIM Keliling yang dioperasikan Polda DIY menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Dengan sistem layanan berpindah setiap hari, warga bisa memilih lokasi terdekat sehingga lebih efisien dari sisi waktu dan akses.
Untuk hari Rabu, layanan dipusatkan di wilayah Godean yang menjadi salah satu titik strategis bagi warga Sleman dan sekitarnya. Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama pada jam-jam sibuk menjelang siang hari.
Adapun jadwal layanan SIM Keliling selama sepekan di DIY meliputi beberapa lokasi berbeda. Pada Senin, layanan tersedia di Kantor PJR Prambanan. Selasa di Kantor Kelurahan Condongcatur, Rabu di Kapanewon Godean, Kamis di Qhomemart Ring Road Timur, serta Jumat bergantian antara Kelurahan Baturetno Bantul (pekan I dan II) dan Kalitirto Berbah (pekan III dan IV). Seluruh layanan dibuka pada pukul yang sama, yakni 08.30 WIB hingga 13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan ulang di Satpas sesuai domisili.
Sebelum datang ke lokasi, masyarakat wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting. Di antaranya e-KTP asli, SIM lama yang masih berlaku, serta fotokopi masing-masing sebanyak dua lembar. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter dan hasil tes psikologi yang masih berlaku.
Petugas mengingatkan agar seluruh persyaratan diperiksa terlebih dahulu sebelum datang ke lokasi pelayanan. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses administrasi sekaligus menjaga kenyamanan antrean bagi pemohon lainnya.
Keberadaan SIM bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti legalitas dan kompetensi berkendara. Pengendara yang memiliki SIM dinilai telah memenuhi syarat pengetahuan, keterampilan, serta pemahaman terhadap aturan lalu lintas.
Selain menghindari sanksi hukum, SIM juga menjadi dokumen penting dalam berbagai keperluan, seperti klaim asuransi hingga penanganan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, memastikan masa berlaku SIM tetap aktif menjadi bagian dari tanggung jawab setiap pengendara.
Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan semakin mudah mengurus administrasi berkendara sekaligus mendukung terciptanya budaya tertib lalu lintas di wilayah Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

19 hours ago
6

















































