
KPK menahan anggota DPRD Jatim Moch Mahrus terkait dugaan suap dana hibah pokmas kepada Anwar Sadad.
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029 Moch Mahrus (MM) terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Moch Mahrus diduga memberikan sejumlah uang dan aset kepada anggota DPR RI periode 2024–2029 Anwar Sadad untuk mendapatkan alokasi dana hibah pokmas saat Anwar masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penahanan terhadap MM dilakukan selama 20 hari pertama mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Diduga Beri Uang dan Aset untuk Dapat Dana Hibah
Budi menjelaskan, penahanan dilakukan setelah KPK menetapkan MM sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pokmas di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
MM ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengelola dana hibah pokmas di Kabupaten Probolinggo.
Menurut KPK, MM diduga memberikan sejumlah aset kepada Anwar Sadad melalui Bagus Wahyudiono (BGS), yang merupakan staf Anwar Sadad.
Pemberian tersebut berupa uang tunai senilai Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar satu kilogram, pembayaran pelunasan satu unit rumah di Surabaya, serta pendirian usaha SPBE (stasiun pengisian bulk elpiji).
"MM diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar satu kilogram, hingga membayar pelunasan satu unit rumah di Surabaya maupun pendirian usaha SPBE (stasiun pengisian bulk elpiji) kepada AS melalui BGS (Bagus Wahyudiono selaku staf Anwar Sadad)," katanya.
KPK menduga pemberian tersebut dilakukan agar MM memperoleh alokasi dana hibah pokmas milik Anwar Sadad yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 dengan nilai mencapai Rp83,4 miliar.
Moch Mahrus Dijerat Pasal Suap
Atas dugaan tersebut, MM sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Hibah Jatim
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka dalam perkara tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, penyidikan terhadap salah satu tersangka dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi.
Dengan demikian, tersisa 20 tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Jatim.
Daftar Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim
Tiga tersangka penerima suap
Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Anwar Sadad (AS)
Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Achmad Iskandar (AI)
Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)
17 tersangka pemberi suap
Anggota DPRD Jatim 2019–2024 Mahfud (MHD)
Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024 Fauzan Adima (FA)
Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024 Jon Junaidi (JJ)
Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Rulan (RWR)
Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP)
Hingga 22 Juli 2026, KPK telah menahan tujuh dari 20 tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka adalah Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra untuk klaster suap terhadap Kusnadi.
Sementara itu, Achmad Yahya, M. Fathullah, serta Ra Wahid Ruslan ditahan dalam klaster suap terhadap Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

4 hours ago
2

















































