KPK Periksa 7 Saksi Kasus Suap Muara Enim, Ini Daftarnya

1 hour ago 2

KPK Periksa 7 Saksi Kasus Suap Muara Enim, Ini Daftarnya

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA/Rio Feisal\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung di Polres Ngawi, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim di Polres Ngawi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

7 Saksi yang Dipanggil KPK

Budi menyebut tujuh saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan memiliki latar belakang berbeda. Mereka terdiri dari ibu rumah tangga, perangkat desa, guru, pengelola perusahaan, hingga pihak swasta.

Ketujuh saksi tersebut yakni SKI selaku ibu rumah tangga, AS selaku perangkat desa, MR dan SKO selaku guru, FW selaku admin CV Maju Jaya, RH selaku Direktur CV Maju Jaya, serta VWS selaku wiraswasta.

Pemanggilan ini berkaitan dengan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.

Berawal dari OTT Bupati Muara Enim

KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7–8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak diamankan, termasuk Bupati Muara Enim Edison.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.

Empat tersangka itu ialah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

Penyidikan kemudian berkembang. Pada 10 Juni 2026, KPK kembali menggelar OTT dan mengamankan aparatur sipil negara BPK RI. Operasi tersebut menjadi OTT ke-13 KPK sepanjang 2026.

Sehari berikutnya, 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Kelima tersangka tersebut ialah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari.

Augusz diduga pernah menjadi staf ahli Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi. Sementara Titin pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

KPK juga melakukan penggeledahan rumah Bobby pada 13–14 Juli 2026 dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Bobby kemudian diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 16 Juli 2026.

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Saksi Kasus Kuantan Singingi

Dalam perkara korupsi lainnya, KPK juga menjadwalkan ulang pemeriksaan Staf Khusus Menteri Kehutanan Andi Saiful Haq sebagai saksi kasus dugaan suap di Kabupaten Kuantan Singingi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Andi Saiful Haq tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan pada 21 Agustus 2026.

“Saksi dimaksud tidak hadir,” kata Budi.

Karena ketidakhadiran tersebut, penyidik KPK akan mengoordinasikan penjadwalan ulang pemeriksaan Andi sebagai saksi dalam perkara tersebut.

OTT Kuantan Singingi dan Dugaan Jual Beli Jabatan

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Selain dugaan suap tersebut, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya mengatakan saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, terdapat amplop tertutup yang ditinggalkan setelah pertemuan.

Raja Juli mengatakan dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isinya.

Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan Raja Juli pada 12 Juni 2026.

Raja Juli kemudian melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, KPK tidak memproses laporan itu melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena pemberian yang dilaporkan telah menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani penyidik.

Pada 8 Juli 2026, KPK menyita uang 12.000 dolar Singapura saat memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal sebagai saksi.

KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari uang yang sebelumnya berada dalam amplop dan dikembalikan pihak Kementerian Kehutanan kepada Suhardiman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news