Pengusaha-Buruh Kompak Dorong Aturan Ketenagakerjaan Baru

1 hour ago 2

Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pembahasan Rancangan Undang-undang atau RUU Ketenagakerjaan diarahkan untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja di Indonesia. Dari pembahasan yang berjalan, unsur pengusaha dan serikat buruh disebut telah memiliki keselarasan substansi sekitar 70%.

Ketua Komite Ketenagakerjaan Apindo Subchan Gatot mengatakan pengusaha dan serikat buruh telah menyampaikan usulan draf RUU Ketenagakerjaan masing-masing. Kesamaan substansi yang telah dicapai menjadi dasar untuk membahas bagian yang masih belum menemukan titik temu.

“Kurang lebih 70% kita sudah sama, tinggal bagaimana 30%-nya ini nanti kita bangun kesamaannya agar ini semua sama kita untuk penciptaan lapangan kerja di Indonesia,” kata Subchan usai rapat panja RUU Ketenagakerjaan yang digelar secara tertutup di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Outsourcing hingga Pengupahan Masih Dibahas

Subchan mengatakan sejumlah substansi masih akan didiskusikan lebih lanjut. Pembahasan tersebut antara lain menyangkut pekerjaan alih daya alias outsourcing, pesangon, hingga pengupahan.

Untuk pekerjaan alih daya, RUU Ketenagakerjaan nantinya akan menjadi aturan induk yang menjadi acuan utama penerapan outsourcing apabila telah disahkan.

Menurut Subchan, kepastian regulasi menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat keberlangsungan industri sekaligus mendorong penciptaan lapangan kerja. Hal itu mencakup berbagai sektor, mulai dari industri padat karya hingga industri jasa digital.

“Padat karya yang memang membawa pekerja cukup besar, ya. Dan selain itu juga ada industri seperti otomotif, manufaktur, dan juga industri jasa digital untuk kita kembangkan dari situ,” ujar Subchan.

Buruh Klaim 80% Aspirasi Masuk Draf

Pada rapat yang sama, Presidium Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menyampaikan bahwa 80% aspirasi buruh terkait substansi RUU Ketenagakerjaan telah ditampung dalam draf yang tengah dibahas oleh Dewan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan aspirasi tersebut mencakup pengupahan, pekerjaan alih daya alias outsourcing, pemagangan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), jaminan sosial, hingga cadangan pesangon.

“Tadi disampaikan 80% usulan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia masuk [draf RUU Ketenagakerjaan] menurut pimpinan Komisi IX, hanya kami belum tahu 80% itu seperti apa,” kata Andi Gani.

Selain persoalan ketersediaan lapangan kerja, KBPBI juga mengusulkan pendanaan cadangan pesangon dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Andi Gani menyebut pihaknya bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah bersepakat mengenai usulan tersebut.

Cadangan Pesangon untuk Pekerja Terdampak PHK

Menurut Andi Gani, usulan pendanaan cadangan pesangon merupakan bentuk dorongan agar negara ikut berperan menjamin pemenuhan hak-hak buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Saya ambil contoh misalnya banyak perusahaan tutup. Banyak perusahaan yang nakal ya, ada investor-investor asing yang lari meninggalkan usahanya ketika dia sudah mendapatkan untung maksimal. Dan akhirnya pailit dan meninggalkan tanggung jawab, ribuan pekerja tidak dapat pesangon,” kata Andi Gani usai rapat panja RUU Ketenagakerjaan yang digelar secara tertutup di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan cadangan pesangon nantinya dapat menjadi mekanisme pelindungan yang berlaku bukan hanya bagi pekerja pabrik, tetapi juga pekerja di sektor-sektor lainnya.

Apabila usulan tersebut diakomodasi dalam RUU Ketenagakerjaan, Andi Gani menyebut pesangon bagi pekerja yang terdampak PHK dapat dibayar di muka. Mekanisme itu diharapkan memberikan kepastian bagi perusahaan sekaligus ketenangan bagi pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news