Jadwal SIM Keliling Polda DIY Januari 2026, Ini Lokasi dan Jam Layanan

1 hour ago 3

Jadwal SIM Keliling Polda DIY Januari 2026, Ini Lokasi dan Jam Layanan Foto ilustrasi mobil pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JOGJA— Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) kembali menyediakan layanan SIM Keliling selama Januari 2026 guna mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C. Layanan ini diselenggarakan di sejumlah titik strategis agar mudah diakses warga tanpa harus mendatangi kantor Satpas.

Program SIM Keliling Polda DIY dirancang sebagai solusi pelayanan publik yang lebih fleksibel, terutama bagi masyarakat dengan aktivitas padat. Dengan lokasi pelayanan yang berganti setiap hari, pemohon dapat menyesuaikan waktu dan tempat perpanjangan SIM sesuai kebutuhan mobilitas harian.

Polda DIY menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau memastikan masa berlaku SIM serta kelengkapan dokumen administrasi sebelum mendatangi lokasi pelayanan agar proses berjalan lancar, cepat, dan tertib.

Berdasarkan informasi resmi kepolisian, berikut jadwal lengkap layanan SIM Keliling Polda DIY selama Januari 2026 yang tersebar di berbagai wilayah.

Jadwal SIM Keliling Polda DIY Januari 2026

Senin

Lokasi: Kantor PJR Prambanan

Waktu pelayanan: 08.30–13.00 WIB

Selasa

Lokasi: Kantor Kelurahan Condongcatur

Waktu pelayanan: 08.30–13.00 WIB

Rabu

Lokasi: Kantor Kapanewon Godean

Waktu pelayanan: 08.30–13.00 WIB

Kamis

Lokasi: Qhomemart Ring Road Timur

Waktu pelayanan: 08.30–13.00 WIB

Jumat pekan ke-1 dan ke-2

Lokasi: Kantor Kelurahan Baturetno, Bantul

Waktu pelayanan: 08.30–13.00 WIB

Jumat pekan ke-3 dan ke-4

Lokasi: Kalitirto, Berbah

Waktu pelayanan: 08.30–13.00 WIB

Sementara itu, untuk permohonan pembuatan SIM baru, masyarakat tetap diarahkan mendatangi Satpas Polres sesuai domisili masing-masing. Adapun perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling mewajibkan pemohon membawa E-KTP, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi rangkap dua, surat keterangan dokter, serta surat keterangan psikologi sebagai persyaratan administrasi.

Dengan jadwal SIM Keliling Polda DIY Januari 2026 yang tersebar di berbagai wilayah tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal untuk memperpanjang SIM tepat waktu, sekaligus mendukung tertib berlalu lintas di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news