Sejumlah narasumber menyampaikan materi dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula Yudistira Lantai 7 Gedung Kanwil DJP DIY, Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman, Senin (26/5/2025). - Harian Jogja - Andreas Yuda Pramono
SLEMAN—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula Yudistira Lantai 7 Gedung Kanwil DJP DIY, Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman, Senin (26/5/2025).
Ada 50 peserta dari unsur pentahelix hadir dalam kegiatan tersebut, terdiri dari pengguna layanan, stakeholder, lembaga swadaya masyarakat (LSM), media, dan akademisi.
Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, mengatakan FKP digelar dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan. Adapun penyelenggaraan PPID sesuai dengan UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“FKP merupakan kegiatan dialog, diskusi, dan pertukaran pendapat secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan masyarakat/publik, yang bertujuan untuk memperoleh pemahaman hingga solusi serta peningkatan terhadap layanan perpajakan,” kata Erna, Senin.
Menurut Erna, secara struktur organisasi, PPID Kanwil DJP DIY merupakan PPID Tingkat II DJP di bawah PPID Tingkat I DJP yang merupakan bagian dari PPID Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebagai PPID Tingkat II DJP, Kanwil DJP DIY mempunyai komitmen antara lain visi, misi, piagam komitmen, piagam maklumat pelayanan, piagam maklumat PPID dan piagam manajemen risiko.
BACA JUGA: Dua SPBU Nakal di Gunungkidul Disanksi Tidak Dipasok BBM Bersubsidi Selama Sebulan
Selain itu, Kanwil DJP DIY juga menyediakan sarana dan prasarana bagi masyarakat umum dan berkebutuhan khusus serta penyebaran informasi melalui media sosial dan media luar ruang. Kanwil DJP DIY juga menyediakan buku alur layanan dengan huruf braille, kursi roda, ruang tunggu khusus, kaca mata baca, toilet khusus disabilitas dan keyboard braille.
“Selain itu kami juga memiliki inovasi lainnya yaitu Inovasi Suluh UMKM. Kami berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan UKM serta Sib@kul Jogja dan Inovasi Suluh Praja yang berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi DIY dan Tax Center UGM,” katanya.
Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Erniati, mengatakan asas Undang-undang (UU) No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik meliputi informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pengguna informasi publik, informasi yang disampaikan harus cepat, tepat waktu, akurat, dan disampaikan dengan cara sederhana.
Khusus klasifikasi informasi publik, ada informasi yang dikecualikan yang bersifat ketat dan terbatas.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP DIY, Darmini Setyo Pinurbo, memberikan pemaparan materi mengenai permohonan pelayanan wajib pajak dalam sistem Coretax. Layanan tersebut antara lain layanan administrasi, layanan permintaan informasi perpajakan, layanan edukasi, dan layanan pengaduan, saran dan apresiasi. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News