Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah berencana memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau UMP, serta guru honorer pada Juni 2025.
Program BSU ini menjadi salah satu kebijakan ekonomi yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat.
Untuk mendapatkan BSU ini, pekerja tidak bisa mendaftar secara mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Soal Pencairan BSU, Menaker: Sebelum Minggu Kedua Kita Berharap Sudah Disalurkan
Penerima BSU ini harus didaftarkan melalui perusahaan tempat mereka bekerja. Setelah itu, pekerja dapat memeriksa status penerimaannya di website kemnaker.go.id.
Kapan BSU 2025 Cair?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, bantuan BSU 2025 diharapkan dapat disalurkan kepada 17,3 juta pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer sebelum minggu kedua Juni 2025.
“Sebelum minggu kedua kita berharap sudah disalurkan,” kata Yassierli ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
Yassierli mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan pemadanan data penerima BSU, sesuai dengan data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Mengingat, salah satu syarat penerima BSU adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Cara Mengecek Penerimaan BSU Juni 2025
Berikut cara mengecek status penerima BSU:
- Akses situs kemnaker.go.id.
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan melengkapi data diri dan verifikasi melalui kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel.
- Login ke akun yang telah dibuat.
- Lengkapi profil dengan mengunggah foto, informasi pribadi, status pernikahan, dan lokasi.
Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi mengenai tiga tahap penyaluran BSU:
- Anda akan mendapat notifikasi jika terdaftar sebagai calon penerima BSU setelah data dari BPJS Ketenagakerjaan diverifikasi.
- Notifikasi akan dikirim jika Anda resmi ditetapkan sebagai penerima BSU.
Selanjutnya dana BSU akan dikirim ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh). Jika penyaluran melalui PT Pos Indonesia, penerima akan mendapat surat pemberitahuan untuk pencairan.
Sekadar diketahui, BSU 2025 lebih kecil dibandingkan program serupa di masa pandemi Covid-19. Dimana berdasarkan laman bsu.kemnaker.go.id, BSU 2025 akan diberikan sekali sebesar Rp600.000 bagi pekerja yang memenuhi syarat.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki penghasilan bulanan maksimal Rp 3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) sesuai wilayah tempat bekerja.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bekerja di sektor atau wilayah yang telah ditetapkan sebagai prioritas penerima bantuan.
- Guru honorer juga termasuk dalam kelompok yang berhak menerima BSU tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News