Kasus Bripda MS Tual: Ahmad Sahroni Desak Proses Hukum Tuntas

6 hours ago 5

 Ahmad Sahroni Desak Proses Hukum Tuntas Kasus Bripda MS Tual disorot DPR RI. Ahmad Sahroni desak proses hukum transparan dan evaluasi internal Polri. - Instagram.

Harianjogja.com, JAKARTA—DPR RI menyoroti tegas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, terhadap siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku, yang berujung kematian. Kasus Bripda MS Tual ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di tubuh Polri. Keputusan pemecatan terhadap Bripda MS disebut sebagai langkah tegas sekaligus pesan kuat bahwa pelanggaran berat tidak mendapat ruang toleransi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan pemberhentian tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi. Menurutnya, pencabutan status sebagai anggota kepolisian akan memperlancar proses hukum tanpa hambatan administratif maupun kesan perlindungan dari institusi.

“Dengan pemecatan ini, proses hukum bisa dilakukan secara lebih cepat, objektif, dan transparan. Tidak boleh ada perlakuan khusus. Segera tuntaskan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Ia menilai arahan pimpinan Polri mengenai penegakan hukum yang humanis dan terukur sebenarnya telah jelas. Namun, persoalan kerap muncul pada tahap implementasi di lapangan, terutama pada level anggota terbawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Sahroni bahkan mendorong agar evaluasi tidak hanya berhenti pada pelaku. Ia membuka kemungkinan adanya sanksi bagi atasan langsung apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengawasan maupun pembinaan.

“Dalam kasus serius seperti ini, tidak cukup hanya pelaku yang dihukum. Jika ada kelalaian dalam pembinaan atau pengawasan, atasan juga perlu dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Menurutnya, insiden yang merenggut nyawa remaja di Kota Tual tersebut sangat memprihatinkan dan bertentangan dengan arahan Kapolri yang menekankan pendekatan persuasif serta perlindungan masyarakat. Oleh sebab itu, proses hukum dalam kasus Bripda MS Tual harus dilakukan secara menyeluruh tanpa kompromi.

“Ini tragedi yang menyedihkan. Arahan Kapolri sudah jelas, anggota harus humanis, mengedepankan pencegahan, serta bertindak profesional dan terukur. Jika di lapangan justru terjadi pelanggaran fatal, maka harus ada konsekuensi tegas,” paparnya.

Ia meminta peristiwa ini menjadi momentum pembenahan internal kepolisian, khususnya di tingkat Polda, agar penggunaan kekuatan di lapangan benar-benar sesuai prosedur dan tidak berlebihan. Evaluasi menyeluruh dinilai penting untuk memperkuat pengawasan serta mencegah terulangnya kasus serupa.

Sahroni juga mengingatkan bahwa tindakan kekerasan hanya dapat dibenarkan dalam kondisi sangat mendesak atau ketika terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa. Terlebih jika berhadapan dengan anak di bawah umur, pendekatan yang ditempuh harus ekstra hati-hati dan proporsional, sehingga setiap langkah penindakan tetap berada dalam koridor hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam kasus Bripda MS Tual ini.

“Penindakan memang perlu jika ada pelanggaran hukum. Tetapi harus terukur dan tidak salah sasaran. Setelah proses hukum berjalan, institusi juga wajib melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terus berulang,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news