MantanPj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, resmi ditahan oleh penyidik Pidsus Kejati Sulsel (dok. Ist)KabarMakassar.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang merugikan negara sebesar Rp60 miliar.
Salah satu tersangka yang menyita perhatian publik adalah mantan Pejabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.
Bahtiar Baharuddin kini mulai mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Maros sebagai tahanan titipan Kejati Sulsel sejak Senin malam (9/3) malam.
Kepala Lapas Kelas IIA Maros, Ali Imran mengonfirmasi adanya proses penitipan siswa tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak Lapas menerima tersangka dalam kondisi sehat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Betul, satu tersangka korupsi ini adalah titipan tahanan Kejati Sulsel atas nama Bahtiar Baharuddin, mantan Pj Gubernur. Kami menerima yang bersangkutan sejak kemarin (09/03) pada pukul 22.00 WITA,” jelas Ali Imran, Rabu (11/03).
Ali menambahkan bahwa penerimaan tahanan tersebut telah mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan wilayah Sulawesi Selatan.
Selain Bahtiar, pihak Kejati Sulsel juga menitipkan tersangka lainnya di tempat yang berbeda. Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IA Makassar, Rama mengungkapkan bahwa pihaknya menerima dua orang tahanan titipan terkait kasus yang sama.
Kedua tersangka tersebut adalah Rismawati tersangka perempuan yang kini ditempatkan di blok khusus tahanan perempuan Rutan Kelas IA Makassar dan Hasan, tersangka laki-laki yang ditempatkan di sel khusus pria.
Keduanya telah berada di dalam sel tahanan untuk menjalani masa penahanan sementara menunggu proses pengadilan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, kasus ini muncul setelah penyidik Kejati Sulsel menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai fantastis mencapai Rp60 miliar.
Para tersangka kini ancaman hukuman berat atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, tim penasihat hukum para tersangka belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.


















































