Kasus Mafia Tanah di Bantul, DPR RI Minta Telusuri Dugaan Keterlibatan PPAT

8 hours ago 4

Harianjogja.com, BANTUL—Komisi II DPR RI meminta instansi terkait untuk menelusuri dugaan keterlibatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPATK) dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa sejumlah warga di Bantul.

Dua kasus masing-masing dialami Mbah Tupon warga Bangunjiwo, Kasihan dan Bryan Manov Qrisna Huri, warga Tamantirto, Kasihan terjadi dengan modus yang hampir sama saat proses pecah sertifikat yang kemudian berubah menjadi nama pemilik baru untuk kemudian diagunkan ke bank. 

BACA JUGA: Polisi Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda meminta Kementerian ATR/BPN memberikan sanksi tegas jika PPAT yang diduga terlibat dalam proses peralihan hak milik tersebut terbukti bersalah dan ikut serta berperan dalam kasus itu. 

“PPAT-nya bisa dipanggil untuk diminta klarifikasi, kalau mangkir dari pemanggilan, kami akan dorong Majelis Pengawas untuk bertindak. Jika perlu, saya akan bantu melalui Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pusat,” katanya saat berkunjung ke kediaman Mbah Tupon, Jumat (9/5/2025). 

Menurut dia, instansi terkait telah mengambil langkah cepat bersama Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil dan Kantor Pertanahan Bantul.

“Sertifikat atas nama Mbah Tupon sudah diblokir. Tidak bisa lagi dialihkan, termasuk ke perbankan untuk dilelang,” ujarnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini dengan cepat agar jelas siapa yang bersalah secara yuridis. Selain itu yang tak kalah penting adalah amar putusan yang memungkinkan penyitaan aset para pelaku dan pengembalian hak milik kepada Mbah Tupon.

"Penyitaan aset dan harta terpidana itu nantinya penting untuk kemudian mengembalikan kewajiban kepada para pihak tempat mereka berhutang," ungkapnya. 

BACA JUGA: Polda DIY Naikkan Status Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon ke Tahap Penyidikan

Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Tri Harnanto mengaku telah berupaya memanggil PPAT yang terlibat, tetapi yang bersangkutan mangkir dengan alasan sakit.

“Kami sudah panggil, tapi tidak hadir. Hari Rabu nanti kami jadwalkan pembinaan dulu. Kalau tidak hadir lagi, kami akan lanjutkan ke Majelis Pembinaan dan Pengawasan PPAT (MPPD),” ujarnya.

Tri juga mengungkapkan bahwa PPAT yang menangani kasus Mbah Tupon sama dengan yang menangani kasus Bryan, kasus serupa yang juga mencuat beberapa waktu lalu. "Dari pencermatan berkas kasus sama modus dan PPAT-nya," jelas Tri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news