Penampakan rumah Mbah Tupon di Bangunjiwo, Kasihan Bantul belum lama ini yang jadi korban penipuan sertifikat tanah. Kuasa hukum Mbah Tupon menyebut tidak ada mediasi dalam kasus yang kini telah masuk dalam tahap penyidikan oleh Polda DIY itu. - Ist
Harianjogja.com, BANTUL – Kasus dugaan penipuan tanah yang menimpa Mbah Tupon warga Bangunjiwo masih terus bergulir di tahap penyidikan. Kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari memastikan tidak ada langkah mediasi dalam kasus ini seperti yang dinyatakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beberapa waktu lalu.
Kiki, sapaannya menjelaskan bahwa perkara penipuan sertifikat tanah yang dialami Mbah Tupon ini dibagi menjadi dua berkas untuk memudahkan proses hukum karena melibatkan aktor yang berbeda.
"SHM 24452 dan SHM 24451 itu ceritanya beda. Karena aktornya juga beda, jadi biar lebih spesifik dan memudahkan penyidikan, dibagi dua," ujarnya, Senin (26/5/2025).
Dua bidang tanah yang disengketakan masing-masing seluas 1.655 meter persegi dan 292 meter persegi. Menurutnya, sebagian berkas sudah dikonsultasikan ke kejaksaan oleh penyidik Polda dan penetapan tersangka ditargetkan bisa dilakukan dalam waktu dekat.
"Doakan saja semoga proses penyidikan dari polisi lancar dan tersangka segera diumumkan," ujarnya.
Terkait pernyataan Menteri ATR/BPN yang menyebut akan ada mediasi dalam kasus ini, Kiki menampiknya. "Kalau mediasi sih enggak ya, karena ini jelas mafia tanah. Tadi saya juga bareng dalam sebuah acara dengan Kanwil BPN DIY, mereka juga mengakui ini kasus mafia tanah," katanya.
Menurut Kiki, salah satu faktor munculnya kasus ini adalah lemahnya fungsi pengawasan pemerintah yang membuat praktik mafia tanah terus berlangsung. Ia menilai kasus Mbah Tupon bisa menjadi preseden penting untuk penegakan hukum yang tegas dan transparan.
"Harus ada sanksi hukum yang jelas supaya ada efek jera. Selama ini kan susah sekali kasus begini bisa sampai pengadilan karena bukti-buktinya minim. Nah, di kasus ini kami terbantu banyak pihak, dari BPN, pemda, dan lain-lain," tambahnya.
BPN, lanjut dia juga menunjukkan komitmen dalam mendukung proses hukum. Salah satunya dengan melakukan blokir internal atas sertifikat tanah yang disengketakan. Jika putusan pengadilan pidana nantinya memerintahkan pengembalian hak milik ke Mbah Tupon, BPN siap menindaklanjutinya.
"Yang paling penting adalah bagaimana dalam tuntutan dan juga putusan majelis hakim untuk balik nama SHM ke Mbah Tupon, itu akan dijalankan. PR-nya sekarang adalah memastikan hal itu masuk dalam tuntutan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News