Kaum Pekerja Kini Bisa Mengadu ke Wakil Menteri Tenaga Kerja lewat Kanal Buruh Tanya Wamen

4 hours ago 2

Kaum Pekerja Kini Bisa Mengadu ke Wakil Menteri Tenaga Kerja lewat Kanal Buruh Tanya Wamen Tampilan kanal Buruh Tanya Wamen. - ist - buruhtanyawamen.id

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka saluran pengaduan untuk para pekerja atau buruh.

Kanal aduan interaktif berbasis digital ini dijalankan dengan bertanya langsung kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan. Kanal ini resmi diluncurkan dengan nama Buruh Tanya Wamen/BTW di Jakarta, Senin (19/5/2025).

“BTW ini sebetulnya merupakan media aduan dan proses interaktif yang mudah untuk buruh, dan merupakan program berbasis digital yang murah,” kata Wamenaker Noel dalam peluncuran layanan digital tersebut di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Selain memberikan kemudahan bagi pekerja untuk melayangkan aduan dan menyuarakan aspirasinya, Noel mengatakan bahwa layanan ini juga merupakan bentuk dukungan Kemenaker dalam menerjemahkan efisiensi anggaran yang tengah dilakukan oleh pemerintah.

“Ini salah satu bentuk kita sebagai pembantu presiden untuk menerjemahkan dan melihat efisiensi anggaran. Selain mudah dan murah, ini juga merupakan bentuk bahwa negara hadir,” ujar dia.

Lebih lanjut, Noel mengatakan, buruh yang memiliki kendala untuk memperoleh hak-haknya di perusahaan tempat dia bekerja, dapat mengadu melalui laman resmi www.buruhtanyawamen.id atau hotline telepon 0811-2024-0808.

BACA JUGA: Respons Sultan Soal Perusakan Makam di Bantul

Pekerja bisa menyuarakan aduannya dengan mengisi data dan kendalanya melalui dua kanal tersebut. Namun, perlu digarisbawahi bahwa masalah yang diadukan harus benar, bukan hoaks maupun fitnah.

Selanjutnya, aduan yang sudah diterima dari pekerja pun nantinya bakal ditindaklanjuti oleh pengawas dan petugas Kemnaker.

Selain itu, Wamenaker juga melakukan siaran langsung melalui beberapa kanal resminya seperti YouTube, Instagram, dan TikTok, sehingga bisa langsung menanggapi keluhan pekerja.

“Ini merupakan bentuk bahwa negara tidak abai dengan buruh-buruh yang haknya dirampas, seperti contohnya penahanan ijazah dan adanya pelaku usaha yang meminta tebusan terhadap ijazah yang ditahan itu,” kata Noel.

“Melalui upaya ini [lewat kanal Buruh Tanya Wamen], kami akan melakukan tindakan gercep (gerak cepat) untuk menanggapinya.”  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news