Kantor Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. ANTARA - Aris Wasita
Harianjogja.com, JAKARTA—Gedung kantor PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung). Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
“Pada hari ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah kantor PT Sritex di Jalan KH Samanhudi Nomor 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Selain menggeledah, kata Kapuspenkum, penyidik juga melakukan penyitaan. Akan tetapi, belum bisa disebutkan barang apa saja yang disita.
Kapuspenkum mengatakan bahwa penggeledahan tersebut untuk kepentingan penyidikan terkait pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Adapun pada Senin (30/6/2025), penyidik Jampidsus menggeledah rumah Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024.
Penyidik menyita pula satu plastik berisi uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 13 Maret 2024. Dengan demikian, total uang tunai yang berhasil disita sebanyak Rp2 miliar.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen. Meski digeledah, Iwan Kurniawan Lukminto masih berstatus saksi.
Selain rumah Iwan Kurniawan, penyidik juga menggeledah lokasi lainnya pada Senin (30/6).
Tempat pertama adalah rumah mantan Direktur Keuangan PT Sritex berinisial AMS di Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah. Di sana, penyidik menyita dokumen dan dua barang bukti elektronik berupa ponsel.
Lokasi berikutnya yang digeledah adalah rumah milik Manager Treasury PT Sritex yang berinisial CKN di Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah. Dari penggeledahan itu, penyidik tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.
Kemudian, tiga lokasi lainnya adalah kantor PT Sari Warna Asli Textile Industry di Kebakkramat, Karanganyar, Jawa Tengah; PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar; dan PT Multi Internasional Logistic di Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah.
Dari penggeledahan di ketiga perusahaan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa flash disk.
Sebagai informasi, PT Sari Warna Asli Textile Industry dan PT Senang Kharisma Textile merupakan anak usaha PT Sritex.
Diketahui bahwa Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemberian kredit ini, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005—2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara