Empat orang yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang tetangga diamankan oleh Polres Bantul, Rabu (25/6/2025). Harian Jogja - Kiki Luqman
Harianjogja.com, BANTUL—Empat orang pelaku pengeroyokan terhadap Wahyu Adi Setiawan, 24, warga Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul, berhasil ditangkap polisi.
Akibat dianiaya, korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Pengeroyokan ini terjadi karena Wahyu dituduh mencuri sepeda motor milik salah satu tetangganya.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali diketahui setelah ayah korban menemukan anaknya dalam kondisi tak sadarkan diri di RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman, pada Senin (19/5/2025).
"Selanjutnya pelapor dapat informasi berupa video, dalam video itu anaknya dikeroyok oleh beberapa orang," katanya saat jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (25/6/2025).
"Setelah mengetahui kejadian yang menimpa anaknya melalui rekaman video, ayah korban langsung melaporkannya ke Polres Bantul. Tiga hari setelah dibawa ke rumah sakit korban meninggal dunia," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dalam proses penangkapan, keempat pelaku ditangkap di rumah masing-masing yang ternyata masih satu lingkungan dengan korban.
"Ada empat orang yang diamankan, keempatnya diamankan di rumahnya masing-masing yang ternyata masih tetangga korban," ucapnya.
Keempat tersangka yang ditangkap yaitu AW, 31; NP, 29; AFS, 20, dan DAK, 20. Mereka semua merupakan warga Kasihan, Bantul.
"Dari keterangan, keempat pelaku mencurigai korban mencuri motor milik NP. Karena itu, korban dijemput salah satu pelaku dan membawanya ke sekitar makam Sutopadan untuk diajak minum-minuman keras," katanya.
Selama berada di lokasi tersebut, salah satu pelaku, AW, menanyakan langsung kepada Wahyu apakah benar ia telah mencoba mencuri motor milik NP. Wahyu kemudian mengakui hal tersebut.
"Setelah korban mengaku keempat pelaku langsung memukul dan menendang korban hingga korban pingsan. Lalu korban dibawa ke PKU Muhammadiyah Gamping dan akhirnya meninggal dunia," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yang mengatur tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan hingga mengakibatkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News