Ayah yang Hamili Anak Tiri hingga Hami 7 Bulan Ditangkap Polisi

4 hours ago 2

Ayah yang Hamili Anak Tiri hingga Hami 7 Bulan Ditangkap Polisi Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, SRAGEN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen langsung bergerak cepat untuk menangkap terduga pelaku yang juga bapak tiri korban berinisial AT, 38, yang selama ini masih tinggal satu atap dengan korban di poliklinik desa di balai desa setempat pada Jumat (20/6/2025) lalu.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi kepada wartawan, Sabtu (21/6/2025), mengungkapkan kasus tersebut terungkap saat ibu korban, P, membawa putrinya, F, 14, periksa ke Puskesmas Jenar, Sragen, Kamis (5/6/2025) lalu.

Dari hasil pemeriksaan medis di Puskesmas Jenar, Sragen, Kapolres menyebut F hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.

Atas kejadian itu, Kapolres melanjutkan pihak Puskesmas Jenar menginformasikan kepada tokoh masyarakat setempat dan kemudian diteruskan ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Sragen.

Berdasarkan laporan itu, tim P2TP2A Sragen yang berada di bawah DP2KBP3A Sragen langsung bergerak mendampingi korban dan keluarganya lalu diadukan ke Polres Sragen.

“Peristiwa dugaan persetubuhan itu terjadi pada 5 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di dalam kamar rumah pelaku di wilayah Kecamatan Jenar, Sragen. Modus operandinya, pelaku diduga melakukan tipu muslihat, bujuk, rayu, kepada korban yang juga anak tirinya,” jelas Petrus.

BACA JUGA: Ayah Tiri Bejat Diduga Hamili Anak SD, Kandungan Berusia 7 Bulan Saat Periksa di Puskesmas

Berdasarkan aduan P2TP2A Sragen, Petrus menyampaikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen segera menyelidiki perkara itu dan melakukan olah kejadian perkara di lokasi kejadian, kemudian menangkap pelaku AT, pada Jumat lalu.

“Saat diinterigasi, pelaku AT mengakui perbuatannya. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Kami juga mengamankan kaus lengan panjang warna biru, celana pendek warna cokelat, dan celana dalam warna merah milik pelaku,” jelas dia.

Kapolres menyatakan pelaku disangka dengan Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76E UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016, atau Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E UU No. 35/2014, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Petrus menyatakan polisi masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka. Pengungkapkan kasus ini menjadi wujud komitmen Polres Sragen untuk melindungi anak-anak dari tindak kekerasan dan kejahatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news