Kedapatan Berjudi 13 Orang Dihukum Cambuk di Depan Umum oleh Kejaksaan Negeri Bireuen Aceh

1 day ago 5

Kedapatan Berjudi 13 Orang Dihukum Cambuk di Depan Umum oleh Kejaksaan Negeri Bireuen Aceh Terpidana maisir atau perjudian menjalani hukuman cambuk di Bireuen, Aceh, Rabu (4//6/2025). Antara/ ist - Kejari Bireuen

Harianjogja.com, BANDA ACEH—Sebanyak 13 orang terpidana judi atau maisir dieksekusi cambuk oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh berdasarkan putusan mahkamah syariah setempat yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dipusatkan di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen di Bireuen, Rabu (4/6/2025).

Eksekusi hukuman cambuk berlangsung di hadapan umum serta dihadiri hakim pengawasan Mahkamah Syariah Bireuen serta melibatkan tim medis Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen. Serta turut disaksikan pejabat Pemerintah Kabupaten Bireuen dan masyarakat umum

Adapun ke-13 terpidana judi atau maisir tersebut yakni Riza Fakriza dengan hukuman sebanyak 14 kali cambuk. Serta Fakhrurrazi dan hukuman 11 kali cambuk dan M Husaini dengan hukuman sebanyak 10 kali cambuk.

Kemudian, terpidana Zaini Zaulia, Saiful Bahri, M Aksyaru, Syawaluddin, Faisal M, Zainuddin, Syafari Hanafiah, Irmansyah, Rahmadani, dan M Nasir, dihukum masing-masing sembilan kali cambuk.

Para terpidana dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Bireuen melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Sedangkan terpidana Riza Fakriza dinyatakan bersalah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

BACA JUGA: Kehabisan Modal, Bakul Cilok di Nanggulan Kulonprogo Curi Sepeda Motor

Para terpidana ditangkap di sejumlah warung di Kabupaten Bireuen pada rentang waktu November 2024 hingga Januari 2025 saat bermain judi daring atau online menggunakan telepon pintar.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut setelah putusan Mahkamah Syariah Bireuen memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Eksekusi cambuk ini untuk memberikan kepastian kepada terpidana. Pelaksana hukuman di hadapan umum sebagai pembelajaran agar masyarakat tidak meniru perbuatan para terpidana dan ini juga diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014," kata Munawal Hadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news