Harianjogja.com, JAKARTA—Tekanan kebutuhan penegakan hukum nasional kian meningkat seiring bertambahnya beban perkara dan sumber daya aparatur. Dalam situasi itu, Kejaksaan Republik Indonesia mengajukan tambahan anggaran Rp7,49 triliun pada tahun anggaran 2026 agar fungsi kelembagaan tidak terhenti.
Usulan tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, sebagai respons atas keterbatasan pagu anggaran yang dinilai belum memadai untuk menopang operasional Kejaksaan di pusat maupun daerah.
“Untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan dengan penegakan hukum, Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Jaksa Agung menjelaskan, Kejaksaan sejatinya telah memperoleh pagu anggaran sebesar Rp20 triliun pada tahun 2026. Dana tersebut dialokasikan untuk program penegakan hukum sebesar Rp8,58 triliun dan program dukungan manajemen sebesar Rp11,42 triliun.
Namun, menurut dia, besaran tersebut belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. Kondisi ini berpotensi berdampak langsung terhadap kinerja lembaga.
Akibat keterbatasan anggaran, penanganan perkara di tingkat pusat diperkirakan berkurang hingga 55 persen, sementara di daerah bisa turun sampai 75 persen.
Selain itu, pagu anggaran untuk program dukungan manajemen tahun 2026 juga dinilai tidak memadai. Kekurangan utama terjadi pada tiga pos krusial, yakni belanja pegawai, belanja barang operasional, dan belanja barang nonoperasional.
“Belanja pegawai yang tidak mengakomodasi gaji dan tunjangan bagi sekitar 11.000 CPNS dan PPPK baru,” ucapnya.
Kondisi tersebut, lanjut Jaksa Agung, turut membahayakan aspek penegakan hukum. Anggaran persidangan untuk perkara pidana khusus hanya cukup menangani satu perkara, sedangkan anggaran pidana umum diperkirakan habis pada semester pertama.
Atas dasar itu, Kejaksaan RI kembali menegaskan perlunya tambahan anggaran Rp7,49 triliun untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan.
Dari total usulan tersebut, Rp1,85 triliun direncanakan untuk program penegakan hukum dan Rp5,65 triliun untuk program dukungan manajemen, termasuk kebutuhan sumber daya manusia dan operasional.
“Usulan ini telah disampaikan secara resmi kepada Menteri PPN/Bappenas dan Menteri keuangan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

2 hours ago
2
















































