Harianjogja.com, BANTUL - Kejaksaan Negeri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank plat merah kepada seorang debitur dan debitur tersebut berkaitan dengan kasus mafia tanah yang menimpa Bryan Manov Qrisna Huri.
Bryan Manov Qrisna Huri merupakan warga Tamantirto, Kasihan, Bantul yang sertifikat rumah dan tanahnya senilai Rp9 miliar sudah beralih nama atas nama MA tanpa merasa menjualnya. Bryan mengaku bahwa identitas dan tanda tangan miliknya pada warkah proses jual beli adalah palsu. Sebab, usai sertifikat turun waris untuknya dan adiknya selesai, bukannya langsung diserahkan kepada Bryan, tapi justru terjadi proses jual beli yang menyimpang.
Dalam kasus yang menimpanya ia melaporkan ke polisi. Saat ini polisi tengah memproses kasus tersebut. Tidak hanya polisi, namun kejaksaan negeri juga turun tangan untuk mengusut dugaan korupsinya salah satu bank Himbara.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Guntoro Jangkung, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Bank Pelat Merah. Sehingga ia belum bisa menyampaikan secara detail perkara dugaan korupsi itu.
"Kita baru penyelidikan ya, jadi belum bisa menyimpulkan. Ini baru mulai, dan kita harus mencari barang buktinya terlebih dahulu," ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Guntoro menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa dua orang, yakni Bryan dan Bryanita. Sementara itu, terhadap Mbah Tupon, penyelidikan masih terus dilakukan.
“Kalau Polda itu menangani pidana umum, sedangkan kami fokus pada tindak pidana khusus. Jadi meski sama-sama terkait , ranahnya berbeda. Kami mendalami dugaan korupsi,” tambahnya.
BACA JUGA: Mafia Tanah di Kasus Bryan Bantul Lebih Ekstrem, Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan
Sementara Bryan mengaku ia bersama adiknya Bryanita Ade Purba sudah menjalani pemeriksaan di Kejari Bantul pada Selasa kemarin
Bryan menyebut pemeriksaan berlangsung selama dua jam dan fokus pada kronologi perpindahan sertifikat tanah yang diduga melibatkan MA
“Saya dimintai keterangan seperti saat di Polda kemarin, seputar kronologi kasus perpindahan sertifikat. Hari ini saya dan adik saya, Bryanita Ade Purba, diperiksa. Ini murni penyelidikan dari Kejari,” ungkap Bryan usai pemeriksaan.
Ia menambahkan, pihaknya menerima surat pemanggilan dari Kejari sehari sebelumnya dan langsung memenuhi panggilan tersebut. Bryan juga menduga, dalam waktu dekat Kejari akan memanggil MA untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bryan, Sigit Fajar Rahman, membenarkan bahwa pemeriksaan ini masih tahap awal. Ia juga menegaskan bahwa dalam surat undangan pemeriksaan, kasus tersebut dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami hari ini baru dimintai keterangan, namun dalam undangan tertulis bahwa ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit Bank di Sleman. Barang bukti yang kami tunjukkan antara lain salinan sertifikat, PBB, dan surat keterangan ahli waris dari kalurahan,” ujar Sigit.
Ia mengapresiasi langkah cepat Kejari Bantul dan berharap penyelidikan ini bisa mengungkap bentuk tindak pidana yang terjadi.
“Kami sangat apresiasi langkah Kejari ini dan nanti Mbah Tupon juga akan segera dipanggil yang juga jadi korban, dan juga bagian dari saksi-saksi terkait,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News