Kejati Sulsel Geledah Kantor Disdik, Sita Dokumen Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital

3 hours ago 1
Kejati Sulsel Geledah Kantor Disdik, Sita Dokumen Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital Tim penyidik Kejati Sulsel saat menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Sulsel (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (17/6).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) Tahun Anggaran 2022.

Langkah hukum tersebut meningkatkan intensitas penyidikan yang sedang dilakukan Kejati Sulsel terhadap proyek pengadaan perpustakaan digital. Penyidik berupaya mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WITA dengan menyasar ruang Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA) Dinas Pendidikan Sulsel. Ruangan tersebut menjadi salah satu lokasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dokumen dan administrasi proyek yang sedang diselidiki.

Operasi penggeledahan dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady. Sejumlah penyidik dari Bidang Pidsus turut diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan pengamanan barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan proses pengadaan perpustakaan digital. Dokumen tersebut akan menjadi bagian dari alat bukti yang akan dianalisis dalam tahapan penyidikan berikutnya.

Beberapa dokumen yang diamankan antara lain dokumen perencanaan kegiatan, dokumen kontrak pengadaan, dokumen keuangan berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja. Penyidik juga menyita berbagai dokumen pendukung lain yang dianggap relevan dengan perkara.

Kejati Sulsel menegaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk memperjelas konstruksi perkara. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya penelusuran terhadap penggunaan anggaran dalam proyek pengadaan perpustakaan digital tersebut.

“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan, sehingga perkara dapat diungkap secara komprehensif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rachmat.

Selain mengumpulkan dokumen, tim penyidik juga sedang mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang memiliki hubungan dengan pelaksanaan proyek. Pemeriksaan terhadap dokumen yang disita akan menjadi dasar untuk memetakan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Penyidik juga menelusuri aliran anggaran yang digunakan dalam proyek pengadaan perpustakaan digital Tahun Anggaran 2022. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban kegiatan.

Hingga saat ini, Kejati Sulsel belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun penyidikan terus berjalan dengan fokus pada penguatan alat bukti dan pendalaman terhadap seluruh dokumen yang telah diamankan.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news