Kejati Sulsel Menangkan Gugatan Angkasa Pura I dan KOR Sudiang Senilai Ratusan Miliar

11 hours ago 4
Kejati Sulsel Menangkan Gugatan Angkasa Pura I dan KOR Sudiang Senilai Ratusan MiliarGOR Sudiang (dok. Ist)

KabarMakassar.com — Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mencatat kemenangan dalam dua perkara gugatan perdata yang berdampak pada penyelamatan aset dan keuangan negara senilai lebih dari Rp565 miliar.

Dua perkara tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap PT Angkasa Pura I serta klaim kepemilikan lahan di kawasan olahraga milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Sudiang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menyebutkan nilai penyelamatan tersebut berasal dari dua perkara berbeda yang ditangani JPN dalam kurun waktu terpisah. Kedua perkara itu melibatkan instansi pemerintah daerah dan badan usaha milik negara yang menghadapi gugatan perdata dengan nilai tuntutan besar.

Perkara pertama berkaitan dengan gugatan terhadap PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin di Maros. Gugatan tersebut diajukan oleh CV Nusa Tehnik Cemerlang terkait klaim ganti rugi piutang pekerjaan pengadaan barang dan jasa.

Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat menuntut pembayaran kerugian materiil sebesar Rp3,5 miliar, kerugian immateriil Rp15 miliar, serta uang paksa sebesar Rp50 juta per hari apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Namun dalam proses persidangan, JPN menyatakan gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena tidak sesuai dengan kontrak dan addendum yang telah disepakati kedua belah pihak.

Perkara tersebut berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Melalui putusan kasasi Nomor 711 K/PDT/2026 tertanggal 2 Maret 2026, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari pihak penggugat. Dengan putusan tersebut, negara dinyatakan terhindar dari potensi kerugian sebesar Rp18,5 miliar.

Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan gugatan atas lahan Kawasan Olahraga (KOR) Sudiang di Makassar. Gugatan diajukan oleh seorang warga bernama Sakiah Salama yang mengklaim lahan seluas 109.800 meter persegi sebagai warisan keluarga.

Padahal, lahan tersebut telah tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan sejak 1 Desember 1994, dengan luas total kawasan mencapai 74,32 hektare dari hasil pengadaan tanah pada 1993.

Dalam gugatan itu, penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp547 miliar kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menerima eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).

Putusan tersebut dinilai berdampak besar terhadap perlindungan aset daerah, khususnya terhadap kawasan strategis milik pemerintah yang berpotensi menjadi objek sengketa hukum.

“Kemenangan dalam dua perkara ini, baik di tingkat kasasi untuk perkara AP I maupun putusan PN Makassar untuk lahan KOR Sudiang, adalah bukti konkret keberhasilan JPN Kejati Sulsel dalam memberikan bantuan hukum litigasi yang berkualitas,” ujar Soetarmi.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam menangani sengketa perdata yang melibatkan aset pemerintah. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan aset negara dari potensi klaim yang tidak berdasar.

“Kami memastikan bahwa aset-aset milik negara dan daerah di Sulawesi Selatan terlindungi secara maksimal dari gugatan pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news