PADANG, KLIKPOSITIF- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar resmi tetapkan Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda PSM Kota Padang, berinisial PI (41) dalam dugaan kasus korupsi Perumda anggaran 2021.
Penetapan tersangka PI dalam dugaan korupsi Perumda PSM tersebut, resmi ditetapkan, Kamis 22 Mei 2025. Hal itu, disampaikan secara resmi dalam jumpa pers yang digelar Kejati.
Aspidsus, Fajar Mufti, penetapan tersangka, setelah pihaknya memiliki bukti permulaan yang cukup. Di mana, PI diduga telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2,7 miliar.
“Perbuatan tersangka PI, pada anggaran 2021 tersebut, mengakibatkan kerugian negara khusus pada Perumda PSM dan menghambat pelayanan
Trans Padang,” terangnya.
Ia menjelaskan, sebagai Direktur Utama PSM, PI mengelola empat bidang usaha yang bersumber dari APBD Kota Padang. Diantaranya Perusahaan Distributor Semen, Pantai Air Manis, Perparkiran Pasar Raya Padang, dan Transportasi Bus Trans Padang.
Dalam pengelolaan Trans Padang, Perumda PSM mendapat suntikan dana subsidi yang bersumber dari APBD Pemko Padang sebesar Rp 18 miliar. Berdasarkan naskah perjanjian yang diketahui oleh Dinas Perhubungan Kota Padang, dengan tersangka PI sebagai Direktur mendapat kucuran subsidi Rp 15 miliar lebih.
Menurutnya, anggaran tersebut dikucurkan untuk Operasional langsung Trans Padang dan operasional tak langsung pegawai Trans Padang. Namun, dalam penggunaan, tersangka PI diduga mencampur adukan dana subsidi tersebut ke dalam beberapa rekening Perumda PSM yang berujung pada kerugian.
Dalam transaksinya, yaitu untuk Distributor Semen sebesar Rp 1 miliar lebih. Namun, pada akhirnya tutup dengan alasan rugi, dan disamping itu juga terdapat hutan dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) distributor sebesar Rp 924 juta.
Dalam mengajukan fasilitas KMK ini, ditujukan pada Bank BRI Cabang Padang. Tersangka PI diduga, juga memalsukan persetujuan Walikota Padang selaku Kuasa Pengguna Uang KMK atau KPM.
“Pada saat penetapan tersangka PI, terdapat pencairan sebesar Rp 737 juta lebih. Itu pelunasan atas fasilitas kredit ilegal yang diajukan tersangka PI ini. Kemudian dibebankan kepada dana subsidi Trans Padang dan deposito BRi Cabang Kota Padang,” terangnya.
Selanjutnya pada tahun 2021, tersangka PI juga menginisiasi dan melaksanakan pengadaan barang di kawasan wisata air manis berupa pembangunan dermaga, taman kelinci dan taman bermain secara serampangan. Diantaranya, tanpa PPK atau panitia pengadaan dan tidak tercantum dalam RKA perusahaan.
Disamping itu, tersangka PI juga beberapa kali menyetorkan uang yang diakui milik pribadinya. Ke rekening Perumda tanpa sepengetahuan dan persetujuan direksi lainnya, yaitu dewan pengawas, walikota padang selaku KPM.
Selanjutnya, tersangka PI memerintahkan staf keuangan pada Perumda PSM untuk menggunakan dana subsidi trans padang untuk pelunasan hutang-hutang Perumda PSM tersebut ke rekening pribadi tersangka PI.
“Pengadaan barang yang tidak mempedomani peraturan pengadaan barang dan jasa telah nyata merugikan keuangan negara atau daerah. Karena hasil uang tersebut tidak dapat dimanfaatkan,
Disamping itu, tersangka PI juga beberapa kali menyetorkan uang yang diakui milik pribadinya. Ke rekening Perumda tanpa sepengetahuan dan persetujuan direksi lainnya, yaitu dewan pengawas, walijota padang selaku KPM.
Selanjutnya, tersangka PI memerintahkan staf keuangan pada Perumda PSM untuk menggunakan dana subsidi trans padang untuk pelunasan hutang-hutang Perumda PSM tersebut ke rekening pribadi tersangka PI.
“Perbuatan tersangka PI, pada anggaran 2021 tersebut, mengakibatkan kerugian negara khusus pada Perumda PSM dan menghambat pelayanan
Trans Pandang. Sementara diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Asintel Kejati Sumbar, Efendi Eka Saputra mengatakan, penetapan tersangka PI , setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan dan memiliki barang bukti permulaan yang cukup.
Sehingga dengan itu, menurutnya, penyidik langsung melakukan penahanan rutan terhadap tersangka PI, selaku direktur utama Perumda PSM tahun anggaran 2021 selama 20 hari kedepan.
“Adapun alasan dilakukan penahanan rutan terhadap tersangka berdasarkan pasal 21 KUHAP, subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.