Kementerian Komdigi Kembali Tegur X soal Konten Pornografi

4 hours ago 3

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital kembali melayangkan surat teguran kepada platform jejaring sosial X karena tidak membayar denda atas kelalaiannya menangani temuan konten pornografi. Surat teguran ini merupakan ketiga kalinya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan teguran kepada X (dulu bernama Twitter) sudah dilayangkan pada 12 September 2025, namun, platform tidak merespons sehingga kementerian memberikan denda bersamaan dengan surat teguran kedua pada 20 September 2025.

"Melalui surat teguran ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Alex.

Meski pada akhirnya konten pornografi tersebut diturunkan atau dihapus oleh X dua hari setelah surat teguran kedua disampaikan, kewajiban untuk membayar denda administratif masih berlaku. X tidak merespons surat teguran kedua, baik berupa klarifikasi resmi atau pembayaran denda, sehingga Pemerintah mengirimkan surat teguran ketiga pada 8 Oktober 2025.

Eskalasi dan akumulasi denda administratif diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Alex mengatakan seluruh surat teguran terkait penanganan konten pornografi terkait telah dilayangkan melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan platform X.

Bersamaan dengan transparansi teguran terhadap X, Alex juga menyinggung agar platform X bisa memenuhi kewajibannya menunjuk narahubung resmi yang berfungsi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, termasuk proses penurunan serta pelaporan konten negatif dan berbahaya secara berkala.

Saat ini, X belum memiliki narahubung dan kantor perwakilan di Indonesia seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Alex menegaskan.

Seluruh denda administratif yang dikenakan kepada X akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung kepada kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

Alex menyatakan bahwa pemerintah secara tegas berkomitmen memastikan seluruh platform digital baik lokal maupun global sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia dapat mematuhi regulasi yang berlaku.

“Kami akan terus memastikan bahwa semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news