Kepala Dinkes Karanganyar Kembali Ditahan Setelah Tiga Hari Dirawat karena Sakit

1 week ago 17

Kepala Dinkes Karanganyar Kembali Ditahan Setelah Tiga Hari Dirawat karena Sakit Kepala Dinkes Karanganyar Purwati ditahan atas kasus dugaan penyelewengan pengadaan alat kesehatan tahun 2023 pada Kamis (22/5 - 2025) malam. (Solopos / Indah Septiyaning Wardani)

Harianjogja.com, KARANGANYAR--Kejaksaan Negeri Karanganyar kembali menahan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar, Purwati, tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023 yang sempat dirawat di RSUD Karanganyar karena sakit.

Purwati ke tahanan Mapolres setempat pada Senin (26/5/2025). Sebelumnya kondisi kesehatan Purwati menurun dan harus dirawat selama tiga hari di RSUD Karanganyar. Purwati dirawat sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Kamis (22/5/2025) malam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidsus Hartanto mengatakan tersangka Purwati ditangani oleh dokter penyakit dalam dan jantung selama perawatan di RSUD Karanganyar.

"Hari ini kondisi kesehatan tersangka sudah membaik dan diperbolehkan pulang. Jadi tersangka kembali menjalani penahanan," kata Hartanto kepada Espos, Senin (26/5/2025).

Hartanto mengatakan tersangka Purwati ditahan di Mapolres Karanganyar sebagai tahanan titipan Kejaksaan. Penahanan di Mapolres Karanganyar karena untuk mempermudah pemeriksaan oleh tim Kejaksaan. Sampai saat ini, tim penyidik Kejaksaan terus mengembangkan perkara dugaan korupsi alkes tersebut. Pihaknya masin meminta keterangan saksi, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan vendor pemenang lelang alkes yang dilakukan melalui sistem E Katalog ini.

BACA JUGA: Segini Harta Purwati, Ditahan Kejari Karanganyar Karena Diduga Korupsi Alkes

Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Hartanto mengatakan perkara dugaan korupsi ini masih terus berjalan. Pihaknya mendalami kemungkinan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengandaan alkes tersebut.

"Sekarang ada dua tersangka yang sudah kita tetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes tahun 2023. Dua tersangka itu masing-masing Kepala Dinkes Karanganyar Purwati dan pejabat fungsional bagian perencanaan Dinkes, Amin Sukoco," katanya.

Dari hasil penyidikan, Hartanto mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dalam pengadaan alat kesehatan di Dinkes Karanganyar tahun 2023 adalah pengkondisian lelang sebelum proses pengadaan barang dan jasa melalui E Katalog. Tersangka bersama rekanan melakukan komunikasi untuk memenangkan lelang dengan memberikan atau menawarkan sejumlah uang.

Mengenai jumlah fee yang ditawarkan, Hartanto enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Hartanto menuturkan bahwa pemenang lelang pengadaan Alkes ini berasal dari Solo. Pengadaan Alkes berupa paket alat antropometri ke 1.300 posyandu di 17 kecamatan di Karanganyar. Hartanto menyebut dalam perkara ini terdapat kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news