KLIKPOSITIF- Pakar Kebijakan Publik Universitas Dharmas Indonesia (UNDHARI), Prof. Rodi Chandra, mendesak pemerintah tidak berhenti pada pemecatan petugas maupun penutupan sementara dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menangani kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berulang di Sumatera Barat (Sumbar).
Ia menilai pemerintah harus lebih tegas dengan memberikan sanksi pidana kepada pengelola SPPG apabila terbukti terjadi pelanggaran prosedur yang menyebabkan makanan MBG dikonsumsi dalam kondisi tidak layak hingga memicu keracunan.
“Harus ada sanksi pidana pada pengelolanya. Ini tidak belajar dari yang sudah-sudah, apalagi di Sumbar sudah berulang kali, baru usai di Palupuh Agam, kini di Pariaman,” ungkapnya kepada Katasumbar.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG. Ia menilai persoalan yang terjadi tidak bisa dianggap sebagai kejadian yang dibuat-buat, sebab keluhan dan keresahan muncul setelah adanya persoalan di lapangan.
“Jangan pula, nanti orangtua, guru dan wartawan dan LSM disalah buat ribut. Kalau gak ada masalah di dalam, mana orang luar ribut. Apalagi, untuk mengakses SPPG itu sulit dan banyak hirarkinya,” terangnya.
Rodi mengatakan, kasus dugaan keracunan MBG sudah menjadi catatan panjang di Sumbar. Berdasarkan catatannya, pada Oktober 2025 sebanyak 120 orang di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi MBG.
Kasus serupa kembali terjadi pada awal September 2026 di Palupuh, Kabupaten Agam. Berdasarkan data Dinas Kesehatan setempat, sedikitnya 237 orang diduga mengalami gejala keracunan, termasuk satu orang guru.
Belum selesai kasus di Palupuh, pada Senin (14/9/2026), sebanyak 84 siswa dan guru di MTsN 1 Kota Pariaman diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi MBG. Sejumlah korban bahkan harus mendapatkan penanganan di rumah sakit, sementara Pemerintah Daerah masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
“Ini tidak termasuk keracunan yang terjadi di provinsi lain. Ini menandakan tidak ada efek jera bagi pengelola MBG dan tidak mau belajar dari kejadian-kejadian yang ada. Atau benar-benar tidak mengambil pusing semua kejadian yang ada, karena tidak ada tindakan tegas terhadap pengelola dapur selama ini. Karenanya tidak ada rasa tanggung jawab,” katanya.
Ia mendorong agar sanksi terhadap pengelola tidak hanya berupa penghentian sementara operasional dapur. Menurutnya, sanksi pidana perlu diterapkan apabila ditemukan unsur pelanggaran dan kelalaian yang menyebabkan masyarakat, khususnya anak-anak, menjadi korban.
“Mengabaikan segala kejadian. Oleh karena itu kito dorong harus ada sanksi pidana selain dari sanksi penghentian sementara,” tegasnya.
Rodi juga menyinggung kasus di Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana warga disebut melakukan aksi pembakaran terhadap dapur MBG karena kecewa dengan penanganan kasus keracunan. Ia mengingatkan agar persoalan serupa tidak sampai terjadi di daerah lain akibat tidak adanya tindakan tegas.
“Jangan rakyat bertindak seperti di NTB. Dapur MBG dibakar warga karena tidak adanya tindakan terhadap SPPG yang mengakibatkan anak keracunan makanan,” ujarnya.
Di sisi lain, Rodi menilai tujuan pemberian makanan bergizi gratis kepada siswa merupakan program yang baik. Namun, ia mengkritik aspek perencanaan dan pengelolaan di lapangan yang dinilainya belum tepat.
“Kalau saya menilai secara tujuan pemberian makanan gratis baik juga. Tapi perencanaan dan pengelolaan tidak tepat. Tidak hanya memberikan makan bergizi gratis, melainkan menjadi pusat bisnis, faktanya di lapangan banyak pemilik Dapur dari unsur pejabat, anggota Dewan, dan lain sebagainya,” katanya.
Ia juga mempertanyakan waktu pendistribusian MBG yang menurutnya di sejumlah sekolah tidak sesuai dengan tujuan awal program, yakni menyediakan nutrisi bagi siswa agar dapat mengikuti proses pembelajaran dengan baik.
“Berikut mengenai MBG dengan alasan pemberian nutrisi sehat bagi siswa/pelajar untuk persiapan mengikuti proses belajar, tapi MBG-nya datang sewaktu sudah jam pulang sekolah. Bahkan setelah jam istirahat pembelajaran pada mapel kedua. Di mana letak tujuan MBG sebagai nutrisi untuk siswa dalam mengikuti proses belajar,” jelasnya.
Selain waktu distribusi, Rodi menyoroti jumlah porsi makanan yang harus disiapkan satu dapur SPPG. Menurutnya, kapasitas yang mencapai sekitar 3.000 porsi per hari perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan.
Ia menilai semakin besar jumlah porsi yang diproduksi, semakin ketat pula standar kebersihan dan keamanan pangan yang harus diterapkan agar makanan tetap layak dikonsumsi ketika sampai kepada penerima manfaat.
“Sebab kalau untuk 3.000 penerima manfaat maka SPPG dapat uang insentif Rp6 juta. Jika kurang dari 3.000, maka insentifnya tidak sedemikian. Dengan setiap hari 3.000 porsi yang disediakan oleh dapur, maka makanan dimasak dan lamanya pengelolaan tidaklah sesuai dengan standar higienis,” ujarnya.
Menurutnya, evaluasi terhadap program MBG tidak cukup hanya dilakukan setelah terjadi keracunan. Pemerintah perlu membenahi sistem pengelolaan, pengawasan, standar keamanan pangan, hingga mekanisme distribusi agar tujuan utama program benar-benar tercapai.
“Ia menegaskan, program MBG seharusnya memastikan siswa mendapatkan asupan bergizi pada waktu yang mendukung proses belajar, bukan sekadar menjadi pengganti makan siang,” ujarnya.

8 hours ago
6



















































