KPH Yudanegara: Pengembangan Wilayah Jangan Mengesampingkan Aturan Penggunaan Tanah Kas Desa

15 hours ago 5

 Pengembangan Wilayah Jangan Mengesampingkan Aturan Penggunaan Tanah Kas Desa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencacatan Sipil DIY, KPH Yudanegara/ Harian Jogja.

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMK Dukcapil) DIY menggelar jagongan kalurahan di Dusun Sambilegi Lor, Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Jumat (13/6/2025).

Dalam acara tersebut, Kepala Dinas PMK Dukcapil DIY, KPH Yudanegara menegaskan pengembangan kalurahan tidak boleh mengesampingkan aturan penggunaan tanah kas desa (TKD).

BACA JUGA: Granat Temuan Pelajar Wirokerten Bantul Didisposal Tim Gegana

Ia mendukung rencana pengembangan potensi wilayah baik wisata maupun potensi lain di semua kalurahan, termasuk Kalurahan Maguwoharjo. Hanya, pengembangan tersebut harus berada dalam koridor aturan yang berlaku.

“Pengembangan wilayah tidak bisa dilakukan dengan mengesampingkan aturan yang ada, seperti aturan penggunaan TKD,” kata KPH Yudanegara, Jumat (13/6/2025).

KPH Yudanegara menambahkan pengembangan tanpa menerobos aturan menjadi wujud komitmen Pemerintah Provinsi DIY dalam mewujudkan reformasi birokrasi dimulai dari tingkat kalurahan.

Sementara, Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengatakan rencana pengembangan potensi yang dimiliki Kalurahan Maguwoharjo dapat membangkitkan semangat yang sama untuk wilayah lain. Pengembangan pun tidak dapat dilakukan secara mandiri.

“Perlu kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DIY dan Pemkab Sleman untuk mengembangkan potensi,” kata Harda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news