Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). ANTARA FOTO - Fakhri Hermansyah
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret sejumlah pihak. Terbaru, lembaga antirasuah itu memanggil pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyebut Khalid Basalamah dipanggil dalam kapasitasnya sebagai salah satu penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB selaku salah satu pihak PIHK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurutnya, pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami praktik jual beli maupun pengisian kuota haji khusus yang bersumber dari tambahan kuota haji Indonesia. KPK ingin menggali lebih jauh alur distribusi kuota serta potensi penyimpangan yang terjadi.
“Kami meyakini saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” katanya.
Kasus ini sendiri telah memasuki tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. KPK mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyimpangan pengalokasian kuota haji.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp622 miliar.
Tak lama berselang, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih. Sementara Ishfah menyusul ditahan pada 17 Maret 2026.
Dalam perjalanannya, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas pertimbangan tertentu. Namun, KPK kembali menahannya di rutan pada 24 Maret 2026 guna kepentingan penyidikan.
Pengembangan perkara terus berlanjut. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Pemanggilan Khalid Basalamah dinilai menjadi bagian penting dalam mengurai keterlibatan pihak swasta, khususnya biro perjalanan haji, dalam distribusi kuota tambahan tersebut. KPK pun menegaskan akan terus menelusuri aliran kuota dan potensi praktik korupsi hingga tuntas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

2 hours ago
3

















































