KPK Tahan Maruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR

7 hours ago 6

KPK Tahan Maruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR

KPK resmi menahan mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR RI. /Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, Kamis (9/7/2026). Penahanan itu berkaitan dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Ma'ruf keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama sekitar enam jam.

Sebelumnya Ma'ruf telah memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 09.45 WIB hingga sekitar pukul 16.07 WIB pada Kamis sebelum resmi menjadi tahanan KPK.

Ma'ruf Mengaku Telah Memberikan Keterangan

Usai pemeriksaan, Ma'ruf menyampaikan telah memberikan berbagai informasi kepada penyidik guna membantu mengungkap perkara yang sedang ditangani KPK.

"Baik, tadi dimintai banyak informasi ya," ujar Ma'ruf memberikan pernyataan di hadapan para jurnalis yang menunggunya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Ia mengatakan seluruh penjelasan yang diminta penyidik telah ia sampaikan selama proses pemeriksaan berlangsung. "Banyak hal tadi yang saya sudah jelaskan ya," katanya.

Penyidikan Dimulai Sejak Juni 2025

Adapun kasus dugaan gratifikasi tersebut mulai memasuki tahap penyidikan setelah KPK mengumumkannya pada 20 Juni 2025. Perkara ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Tiga hari kemudian, tepatnya pada 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil sejumlah saksi sekaligus mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka. Pada saat itu, KPK menyebut nilai gratifikasi yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp17 miliar.

KPK Ungkap Dugaan Permintaan Imbalan Proyek

Pada 3 Juli 2025, KPK mengungkap identitas tersangka dalam perkara tersebut, yakni Ma'ruf Cahyono. Setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang pihak swasta pada 7 Juli 2026, penyidik menduga Ma'ruf meminta imbalan kepada pemenang lelang sekitar 10 persen dari nilai paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Dugaan tersebut menjadi bagian dari materi yang terus didalami penyidik dalam proses penyidikan perkara gratifikasi tersebut. Kasus ini menjadi daftar panjang korupsi melibat pejabat pemerintah di tanah air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news