KPK Telusuri Mekanisme DJBC di Kasus Impor Barang KW

4 hours ago 2

KPK Telusuri Mekanisme DJBC di Kasus Impor Barang KW Foto ilustrasi impor dan eksport. / Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang KW dengan menelusuri mekanisme kerja Direktorat Penindakan dan Penyidikan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pendalaman ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) awal Februari 2026.

Penyidik KPK memeriksa pegawai Ditjen Bea Cukai berinisial BBP sebagai saksi pada 23 Februari 2026. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada prosedur dan tata kelola di Direktorat Penindakan dan Penyidikan, khususnya yang berkaitan dengan aspek kepabeanan dalam penanganan impor barang KW.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan saksi dibutuhkan untuk menggali lebih jauh alur kerja internal di direktorat tersebut.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi berkaitan dengan prosedur dan juga mekanisme kerja di Direktorat PP ya, atau P2 gitu kan, pada aspek kepabeanan,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Menurut Budi, pendalaman mekanisme Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC ini merupakan bagian dari upaya KPK melengkapi alat bukti yang telah diperoleh sejak peristiwa tertangkap tangan beberapa waktu lalu dalam kasus impor barang KW.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari setelah OTT, yakni 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

Enam tersangka itu adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Selain tiga pejabat tersebut, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka dalam kasus impor barang KW yang kini masih terus dikembangkan penyidik untuk menelusuri alur pemberian dan penerimaan suap di lingkungan DJBC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news