KPK Ungkap Biaya Politik Tinggi Picu Risiko Korupsi Pemilu

4 hours ago 5

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tingginya biaya penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia yang dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya risiko praktik korupsi dalam sistem demokrasi. Temuan ini menjadi dasar keluarnya lima rekomendasi perbaikan untuk mencegah terjadinya praktik politik transaksional.

KPK mencatat, anggaran pemilu nasional 2022–2024 mencapai lebih dari Rp71 triliun, sementara pilkada serentak 2024 diperkirakan menelan biaya hingga Rp42,5 triliun. Di sisi lain, peserta pemilu juga mengeluarkan biaya kampanye yang tidak sedikit, sehingga memperbesar tekanan finansial dalam kontestasi politik.

Direktorat Monitoring KPK menilai kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kualitas demokrasi. Biaya politik yang tinggi disebut mendorong praktik transaksional sejak tahap pencalonan hingga setelah kandidat terpilih menjabat.

“Biaya penyelenggaraan pemilu dan pilkada sangat besar, disertai biaya kampanye peserta yang tinggi, sehingga mendorong politik transaksional dan perilaku koruptif setelah terpilih,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, dikutip Minggu (19/4/2026).

Celah korupsi dari hulu ke hilir proses pemilu

Dalam kajiannya, KPK juga menemukan masih adanya kelemahan dalam penyelenggaraan pemilu yang berpotensi membuka ruang manipulasi suara. Pelanggaran kode etik penyelenggara dinilai turut menurunkan kepercayaan publik.

Selain itu, proses kandidasi di partai politik disebut masih bersifat transaksional. Penentuan calon dan nomor urut kerap dipengaruhi faktor kedekatan elite serta kemampuan finansial kandidat.

Kondisi ini diperburuk dengan biaya pemenangan yang tinggi, sehingga jabatan politik kerap dipersepsikan sebagai bentuk investasi. KPK juga menyoroti adanya praktik suap dalam proses penghitungan suara hingga sengketa pemilu.

Di sisi penegakan hukum, KPK menilai masih terdapat kelemahan regulasi, mulai dari sanksi yang belum kuat, keterbatasan subjek hukum, hingga dualisme aturan antara pemilu legislatif dan pilkada.

Lima rekomendasi KPK untuk perbaikan sistem pemilu

Sebagai tindak lanjut, KPK menyampaikan lima rekomendasi utama kepada para pemangku kepentingan. Pertama, penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui seleksi yang lebih ketat, transparansi proses, optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), serta pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak.

Kedua, penataan ulang proses kandidasi partai politik dengan memperjelas syarat keanggotaan minimal serta mengurangi ruang intervensi elite terhadap calon terpilih.

“Menata ulang proses kandidasi partai politik, dengan persyaratan minimal keanggotaan partai dan penghapusan ketentuan yang membuka ruang intervensi elite terhadap calon terpilih,” sambung rekomendasi tersebut.

Ketiga, reformasi pembiayaan kampanye melalui dukungan pendanaan negara, pengaturan jenis dan metode kampanye, serta pembatasan penggunaan uang tunai.

Keempat, KPK mendorong penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara berbasis elektronik secara bertahap pada pemilu dan pilkada mendatang.

Kelima, penguatan penegakan hukum pemilu dengan memperjelas norma, memperluas subjek hukum bagi pemberi dan penerima suap, serta menyelaraskan regulasi pemilu legislatif dan pilkada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news