KPK Ungkap OTT Bupati Pati Sudewo soal Jabatan Desa

2 hours ago 1

KPK Ungkap OTT Bupati Pati Sudewo soal Jabatan Desa Bupati Pati Sudewo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). ANTARA FOTO/Fauzan - agr

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo, yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana tersebut menyasar mekanisme pengangkatan sejumlah posisi penting di pemerintahan desa.

“Perkaranya berkaitan dengan pengisian jabatan kepala urusan, kepala seksi, serta sekretaris desa,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Kendati demikian, KPK masih menutup rapat detail konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran dana dan peran masing-masing pihak yang terjaring OTT. Lembaga antirasuah menyatakan proses pendalaman masih berlangsung.

OTT di Kabupaten Pati menambah daftar operasi tangkap tangan KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, KPK mengawali tahun ini dengan OTT pada 9–10 Januari 2026 yang mengamankan delapan orang.

Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkap OTT pertama tersebut terkait dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.

Selanjutnya, KPK kembali melakukan OTT pada 19 Januari 2026 di Kota Madiun, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, Wali Kota Madiun Maidi ditangkap bersama 14 orang lainnya.

OTT di Madiun diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek dan pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Pada hari yang sama, KPK juga mengonfirmasi pelaksanaan OTT di Kabupaten Pati. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Pati Sudewo, yang kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news