Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang penilai publik sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama HES, penilai publik," ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Korupsi ASDP, KPK Panggil 2 Mantan Bos Pt Jembatan Nusantara
HES adalah Heribertus Eri Hestiyanto yang merupakan penilai publik pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan.
Pada pekan ini, Senin (5/5), KPK sempat memanggil mantan Vice President Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry Persero pada 2021 Susilo Prasojo.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait dengan kasus tersebut pada 13 Februari 2025.
BACA JUGA: KPK Sita Aset Tanah Rp1,2 Triliun Diduga Hasil Korupsi
Ketiga mantan direktur PT ASDP yang ditahan tersebut adalah Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP adalah senilai Rp1,272 triliun dan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara