Kronologi KA Batara Kresna Tabrak Pikap di Pelintasan Grogol Sukoharjo, Penumpang Selamat

5 hours ago 4

Kronologi KA Batara Kresna Tabrak Pikap di Pelintasan Grogol Sukoharjo, Penumpang Selamat Proses evakuasi mobil pikap yang terbalik setelah menemper KA Batara Kresna rute Solo-Wonogiri di Pandeyan, Grogol, Sukoharjo, Minggu (23/2 - 2025). (Istimewa)

Harianjogja.com, WONOGIRI—Kereta Api atau KA Batara Kresna tertemper mobil pikap di pelintasan liar kilometer (KM) 7+8/9 petak jalan Solokota-Sukoharjo, Minggu (23/2/2025) siang.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, membenarkan KA 516 Batara Kresna relasi Purwosari-Wonogiri tertemper mobil pikap. Seluruh penumpang selamat dan tidak ada yang cedera. Namun, kejadian ini menyebabkan perjalanan KA Batara Kresna harus berhenti sementara. Petugas harus memeriksa kondisi rangkaian kereta itu demi memastikan keselamatan sebelum KA siap beroperasi kembali.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penanganan, KA Batara Kresna yang sempat tertemper mobil itu diberangkatkan kembali menuju Wonogiri pada pukul 11.36 WIB. KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang KA Batara Kresna yang terdampak dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan kesabaran pelanggan atas kondisi ini.

KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat pengguna jalan agar selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang KA. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat membahayakan keselamatan, baik keselamatan para petugas kereta api, penumpang KA, maupun pengguna jalan itu sendiri.

Selain itu, pelanggaran di perlintasan sebidang KA juga berpotensi menimbulkan berbagai kerugian lainnya, baik bagi masyarakat maupun KAI. “KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang KA Batara Kresna yang terdampak dan terima kasih atas kesabarannya atas kondisi ini,” kata Feni dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu.
Sopir Mobil Selamat

KAI Daop 6 Yogyakarta menyayangkan kejadian KA Batara Kresna tertempel mobil di Sukoharjo. Dia menyebut hal itu karena kecerobohan pengguna jalan raya. Lebih lanjut, Feni menambahkan KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan pelanggaran di perlintasan sebidang KA baik yang liar maupun dijaga merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan.

Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 yang menyatakan penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.

BACA JUGA: KAI Daop 6 Yogyakarta Siapkan 7 KA Tambahan untuk Lebaran 2025, Berikut Keretanya

Selain itu pada Pasal 124 menyatakan perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Para pengguna jalan juga wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi. Ketika palang pintu kereta api sudah mulai ditutup wajib untuk mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Feni mengimbau masyarakat pengguna jalan agar senantiasa disiplin, fokus, dan berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang KA serta agar selalu melintas di perlintasan sebidang resmi.

"KAI Daop 6 Yogyakarta tidak akan segan untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku apabila kejadian temperan yang menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api bahkan menimbulkan kerugian bagi perusahaan," ujar Feni.

Dari penelusuran Espos, informasi mengenai insiden KA Batara Kresna Solo-Wonogiri tertemper mobil pikap diunggah di akun Instagram @infocegatansolo, Minggu. Pengelola akun tersebut mengunggah video mengenai kondisi mobil pascakejadian.

Terlihat mobil berwarna merah itu dalam kondisi terbalik di pinggir rel. Dari informasi yang disampaikan di unggahan tersebut, peristiwa itu terjadi di jalur rel wilayah Pandeyan, Grogol, Sukoharjo. Sopir mobil dikabarkan selamat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news