Petugas Kepolisian Daerah Bali dan Polres Badung menjemput salah satu WNA Australia kasus penembakan saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (17/6/2025) malam. ANTARA - HO/Istimewa
Harianjogja.com, DENPASAR—Tiga terduga pelaku penembakan terhadap WNA Australia melarikan diri setelah melakukan penembakan di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung. Berikut kronologinya.
Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya menjelaskan terdapat dua jenis kendaraan yang digunakan tiga terduga pelaku asal Australia yakni tiga sepeda motor dan dua unit mobil.
BACA JUGA: Polisi Kantongi Petunjuk Awal Pelaku Penembakan WNA Australia di Bali
Daniel menjelaskan saat melakukan penembakan terhadap korban Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim, ketiga terduga pelaku menggunakan tiga buah sepeda motor.
"Setelah itu, dalam pelarian ketiganya beralih menggunakan sebuah mobil Toyota Fortuner warna putih dengan Nopol DK1537ABB," kata Kapolda, Rabu (18/6/2025)
Sampai di daerah Tabanan, Bali, pelaku berganti mobil menggunakan mobil Suzuki XL7 DK1339 FBL menyeberang ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana hingga sampai di Bandara Soekarno Hatta Jakarta.
"Mereka berusaha ke luar negeri melalui Bandara Soetta, tetapi kami terus berkomunikasi dengan pihak terkait dengan Bareskrim, Imigrasi dan termasuk Polda Metro Jaya sehingga upaya ini bisa digagalkan," katanya.
Namun demikian, dua pelaku lainnya diduga sudah lebih dahulu terbang menuju ke Singapura sehingga penangkapan dua orang tersangka diduga ditangkap di Singapura.
Tupou Pasa Midolmore (27) dan Coskunmevlut (23) diduga ditangkap di Singapura mengingat keduanya didatangkan dari Singapura menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (17/6) malam dengan menggunakan maskapai Singapore Airline.
Menurut Kapolda, ketiga terduga pelaku sudah ditahan di Mapolres Badung, Bali untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu, polisi menunjukkan beberapa barang bukti kasus tersebut yakni selongsong peluru, pecahan peluru, enam buah sepeda motor, dua buah mobil, palu dan tas.
"Sekarang dalam pendalaman dan pemeriksaan terhadap perkara-perkara tersebut. Jadi saat ini, per 18 Juni 2025 sudah diamankan tiga tersangka dan beberapa barang bukti yang di duga dipakai untuk melakukan perbuatan penembakan tersebut," kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya.
Sebelumnya, dua orang WNA Australia diduga ditembak di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (14/6) dini hari. Dalam peristiwa tersebut, satu orang tewas atas nama Zivan Radmanovic dan satu orang korban mengalami luka, Sanar Ghanim.
Penembakan itu disaksikan oleh GJ, istri korban ZR dan Daniela, istri Sanar. ZR ditembak di dalam toilet kamar mandi sementara Sanar ditembak di dalam kamar. Untuk sementara, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali yakni Tupou Pasa Midolmore (27), Coskunmevlut (23) dan Darcy Francesco Jenson (37).
Mereka dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Selain itu, ketiganya pun dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara