Kuasa Hukum Ahmadi Klarifikasi Gugatan Perdata, Sebut Mbah Tupon Bukan Pihak yang Dituntut

5 hours ago 1

Kuasa Hukum Ahmadi Klarifikasi Gugatan Perdata, Sebut Mbah Tupon Bukan Pihak yang Dituntut Kuasa hukum M. Ahmadi, Juni Prasetyo Nugroho memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan gugatan perdata kasus tanah yang menyeret nama Mbah Tupon, Rabu (18/6 - 2025)

Harianjogja.com, BANTUL – Kuasa hukum M. Ahmadi, Juni Prasetyo Nugroho, meluruskan informasi yang beredar di media terkait gugatan perdata yang mereka ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul dalam perkara dugaan penipuan sertifikat tanah dalam kasus Mbah Tupon. 

M. Ahmadi belakangan disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan sertifikat tanah milik Mbah Tupon di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Setelah disebut sebagai salah satu tersangka oleh tim pembela Mbah Tupon, M. Ahmadi lantas melayangkan gugatan perkara perdata ke PN Bantul dan menyeret Mbah Tupon sebagai turut tergugat. 

BACA JUGA: Mbah Tupon Digugat Rp500 Juta, Begini Respons Pemkab Bantul

Gugatan tersebut diajukan oleh M. Ahmadi dan Indah Fatmawati sebagai penggugat, dengan Triono alias Tri Kumis sebagai tergugat utama. Selain itu, terdapat tiga turut tergugat, yaitu Triyono, Anhar Rusli, dan Mbah Tupon. 

Juni menerangkan, Mbah Tupon bukanlah subjek utama yang dituntut dalam perkara tersebut, melainkan hanya dimasukkan sebagai pihak formal.

"Gugatan kami terdaftar dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl. Mbah Tupon kami masukkan sebagai turut tergugat hanya untuk memenuhi syarat formil dalam gugatan perdata," kata Juni, Rabu (18/6/2025).

Menurutnya, objek perkara ini berawal dari tanah milik Mbah Tupon yang kini telah berpindah nama ke M. Ahmadi dan istrinya Indah Fatmawati. Dalam perjalanannya, muncul perbedaan informasi antara pihak-pihak terkait soal status peralihan tersebut.

Ahmadi menganggap tanah tersebut sebagai jaminan atau hasil jual-beli berdasarkan keterangan Triono atau tergugat dalam perkata perdata itu sedangkan Mbah Tupon menyebutnya sebagai proses pecah sertifikat.

“Perbedaan ini yang menjadi dasar adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Namun sekali lagi, bukan Mbah Tupon yang kami anggap bertanggung jawab, melainkan pihak-pihak yang dulu menjanjikan proses pecah sertifikat itu,” katanya.

Ia menyebutkan, M. Ahmadi dan pihak tergugat sebelumnya tidak saling mengenal. Informasi yang diperoleh Ahmadi berasal dari pihak lain, yang diduga menyampaikan keterangan berbeda dari fakta sebenarnya. Dalam konteks hukum perdata, menurutnya, hal ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena menimbulkan kerugian.

“Contohnya seperti ini, seseorang beli lima pensil tapi yang diberikan hanya tiga. Itu wanprestasi. Namun kalau setelah bayar ternyata tidak ada pensilnya sama sekali, itu namanya perbuatan melawan hukum,” jelas Juni.

Soal tudingan bahwa M. Ahmadi ingin menghukum atau menuntut Mbah Tupon, kuasa hukum membantah. “Kami tidak ingin merugikan Mbah Tupon atau keluarganya. Ini murni syarat formal, karena tanah itu asalnya dari beliau. Tidak ada maksud jahat sama sekali,” ujarnya.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2025. Ia berharap proses mediasi 30 hari yang difasilitasi pengadilan bisa menjadi ruang penyelesaian damai. “Kami berharap ada solusi hukum di mediasi nanti, agar status tanah bisa segera jelas dan Mbah Tupon bisa melanjutkan proses sertifikasi,” ucapnya.

Terkait nominal kerugian, Juni menyebut pihaknya siap membuktikan semua transaksi, termasuk uang yang diserahkan M. Ahmadi melalui transfer kepada tergugat. Namun rincian akan disampaikan di persidangan, karena masih menghormati asas praduga tak bersalah yang sedang berjalan dalam proses pidana terkait.

“Bukti-bukti akan kami bawa ke pengadilan. Kami ingin menyampaikan versi kami di forum yang sah, dan hakim akan menilai apakah itu sah atau tidak,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news