Kunjungi Polrestabes Makassar, MKD DPR RI Minta Polisi Pelajari KUHP-KUHAP Baru

1 hour ago 3
Kunjungi Polrestabes Makassar, MKD DPR RI Minta Polisi Pelajari KUHP-KUHAP BaruWakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Adang Daradjatun (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Adang Daradjatun, mengingatkan aparat kepolisian di Makassar agar memahami secara menyeluruh implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru. Hal tersebut disampaikan saat kunjungan kerja MKD DPR RI ke Polrestabes Makassar, Senin (6/4).

Dalam kunjungan tersebut, Adang menegaskan pentingnya sinergi antara MKD dan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas anggota legislatif. Ia menjelaskan bahwa MKD memiliki peran dalam mengawasi perilaku anggota DPR, khususnya terkait pelanggaran etik.

Meski demikian, ia menekankan bahwa penanganan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kalau Mahkamah Kehormatan Dewan itu di bidang etika. Jadi kalau ada anggota dewan yang melakukan tindakan pidana, silakan ditindak,” tegasnya.

Adang juga mengimbau jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Kapolres hingga Kapolsek, agar tidak ragu menindak anggota legislatif yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Menurutnya, ketegasan aparat penting untuk menjaga kepastian hukum di tengah masyarakat. Ia menilai keraguan dalam proses penegakan hukum berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Selain itu, ia mengingatkan aparat untuk tetap berhati-hati dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menilai tidak semua laporan memiliki dasar yang kuat dan berpotensi dipengaruhi kepentingan tertentu, termasuk persaingan politik di daerah. Oleh karena itu, proses hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah.

“Kalau memang ada dua alat bukti dan saksi, silakan diproses. Tapi jangan sampai terjebak laporan-laporan yang belum tentu benar,” ujarnya.

Dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi III DPR RI, Adang juga menyampaikan sejumlah catatan terkait proses penegakan hukum. Ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis keahlian dalam proses penyidikan serta kehati-hatian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Ia juga mendorong aparat untuk mengoptimalkan penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tertentu. Pendekatan tersebut dinilai dapat menjadi alternatif dalam menangani kasus yang memiliki dampak sosial di masyarakat. Selain itu, penerapan restorative justice dinilai mampu mengurangi beban perkara di lembaga peradilan.

Hal lain yang menjadi perhatian dalam kunjungan tersebut adalah kesiapan aparat dalam memahami regulasi hukum terbaru. Adang menilai pemahaman yang baik terhadap aturan baru menjadi kunci untuk menghindari kesalahan prosedur dalam proses penegakan hukum.

“Saya minta betul-betul KUHP dan KUHAP yang baru dipelajari dengan baik,” tegasnya.

Selain persoalan regulasi, Adang juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap tahanan. Ia mengingatkan aparat untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia selama masa penahanan. Pengawasan yang ketat dinilai penting untuk mencegah terjadinya kekerasan atau perlakuan tidak semestinya di dalam rumah tahanan.

Kunjungan kerja MKD DPR RI ke Polrestabes Makassar tersebut juga menjadi bagian dari upaya sosialisasi penegakan etik anggota DPR. Selain itu, kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antara lembaga legislatif dan aparat kepolisian dalam menjaga profesionalisme penegakan hukum di daerah.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news