Lebih Dari 50 Tenaga Kerja di Sleman Kena PHK Dalam Waktu Dua Bulan

1 month ago 31

Lebih Dari 50 Tenaga Kerja di Sleman Kena PHK Dalam Waktu Dua Bulan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Sleman, Erny Mariyatun, sedang menjelaskan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di kantornya, Tridadi, Sleman, Senin (3/3/2025). - Harian Jogja - Andreas Yuda Pramono

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman mencatat ada 59 tenaga kerja di Sleman mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya dalam kurun waktu Januai dan Februari 2025. PHK akan menambah tingkat pengangguran terbuka (TPT) yang mencapai 4,13% pada 2024.

Sekretaris Disnaker Sleman, Erny Mariyatun, mengatakan pihaknya menerima 20 laporan dari perusahaan yang ada di Sleman mengenai PHK. Dari jumlah laporan tersebut, ada 59 tenaga kerja terkena PHK. Rinciannya, pada Januari ada 31 orang dan Februari 28 orang.

Paling tidak, ada dua sektor yang menyumbang jumlah PHK paling besar, yaitu Informasi dan Komunikasi serta Transportasi dan Pergudangan.

“Kalau sektor Informasi dan Komunikasi itu contohnya pengembang aplikasi atau startup begitu. Kalau Transportasi dan Perdagangan seperti jasa pengiriman atau ekspedisi,” kata Erny ditemui di kantornya, Senin (3/3/2025).

BACA JUGA: 135 Berkas Tidak Memenuhi Syarat Calon PPPK Tahap II di Sleman Kini Lolos Seleksi Administrasi

Erny menambahkan salah satu pemicu PHK di sektor Informasi dan Komunikasi adalah rekruitmen besar-besar ketika situasi Pandemi Covid-19. Pengembang aplikasi meraup untung tatkala segala aktivitas dilakukan secara daring atau online.

Tren penggunaan aplikasi daring tersebut kini berubah. Permintaan akan jasa programmer yang berkurang tidak beriringan dengan pendapatan perusahaan. Sebab itu, perusahaan lantas melakukan PHK.

Menurut Erny, perusahaan memang wajib melaporkan apabila terjadi PHK. Selain sebagai pendataan tenaga kerja, hal tersebut juga menjadi syarat pengurangan program Jamsos Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS. 

Lebih jauh, dia menjelaskan Disnaker juga memfasilitasi tenaga kerja apabila terjadi perselisihan dengan perusahaan. Mereka akan menjadi jembatan bagi kedua belah pihak yang berselisih dalam mencari solusi atas persoalan yang ada, istilahnya perundingan Bipartit.

Biasanya, perundingan tersebut terjadi ketika tenaga kerja tidak mendapat haknya sebagaimana mestinya. Dalam dua bulan pertama 2025, Disnaker juga melakukan pendampingan tersebut. “Sekarang kami masih mendampingi juga, masih dalam proses,” katanya.

Ihwal upaya menurunkan TPT, Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih, mengatakan upaya tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan pemangku kepentingan terkait. Paling tidak, Disnaker sebagai leading sector memiliki 12 program intervensi guna mengatasi TPT.

Dua belas tersebut, antara lain mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan dalam rangka rekruitmen tenaga kerja melalui program Taksi Pekerja. Ada juga program Pasar Kerja Keliling, pelatihan di Balai Latihan Kerja. Program ini bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LKP) Dinas Sosial.

Kemudian, ada program Jobfair, pembinaan bursa kerja khusus di SMK dan Perguruan Tinggi, fasilitasi korban PHK, fasilitasi alumni pelatihan yang ingin berwirausaha dan calon pekerja migran yang akan bekerja di luar negeri. Mereka dapat mengajukan pinjaman lunak ke Disnaker dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Selain itu, ada sertifikasi alumni BLK, pemagangan peserta pelatihan, padat karya, tenaga kerja mandiri, dan updating data penggangguran hingga tingkat kalurahan sebagai dasar pemetaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news