LPDP. - Harian Jogja
Harianjogja.com, JAKARTA—LPDP menghitung pengembalian dana beasiswa alumni berinisial AP setelah polemik unggahan media sosial yang melibatkan keluarganya menjadi sorotan publik. Nilai dana yang harus dikembalikan, termasuk bunga, masih dalam proses kalkulasi oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Sudarto, menyatakan perhitungan dilakukan secara rinci berdasarkan data masa studi dan total pembiayaan yang telah dikeluarkan negara.
“Kalau [uang] yang dikembalikan, masih dihitung. Kami ada datanya, ada hitung-hitungannya,” kata Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/2) malam.
Sudarto menjelaskan, masa studi AP berlangsung pada 2015–2016, kemudian dilanjutkan kembali pada 2017–2021. Pihaknya saat ini mengkalkulasi total dana pendidikan yang telah digelontorkan selama periode tersebut berikut nilai bunga yang menyertainya.
Ia menambahkan, besaran pengembalian dana beasiswa LPDP itu akan diumumkan kepada publik karena persoalan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa alumni AP menyatakan kesediaan untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang diterimanya kepada negara.
“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2).
Menkeu menyayangkan sikap alumni tersebut yang dinilai menghina negara melalui unggahan di media sosial. Ia menegaskan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat serta sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM).
"Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu," tambahnya.
Selain itu, Purbaya menyatakan nama yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak dapat bekerja di lingkungan pemerintahan.
Polemik ini bermula dari unggahan DS di akun Instagram pribadinya pada Jumat, 20 Februari 2026. Dalam video tersebut, DS memperlihatkan paspor Inggris milik anak keduanya yang baru memperoleh kewarganegaraan Inggris. Dalam keterangan unggahannya, DS menuliskan pernyataan yang kemudian menuai kontroversi karena dinilai merendahkan paspor Indonesia serta dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia, yang akhirnya memicu sorotan terhadap status beasiswa LPDP yang diterima AP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

7 hours ago
6















































