Papan Reklame (Dok: Int)KabarMakassar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperketat penataan reklame insidentil dengan menetapkan sejumlah ruas jalan dan titik strategis yang tidak diperbolehkan menjadi lokasi pemasangan reklame.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar menjaga estetika kota sekaligus mengendalikan pemasangan reklame agar tidak dilakukan sembarangan.
Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, mengatakan penataan reklame tidak semata-mata berkaitan dengan penerimaan pajak daerah. Pemerintah juga mempertimbangkan dampak keberadaan reklame terhadap wajah dan tata ruang kota.
“Reklame ini sebenarnya bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga bagaimana reklame bisa menghias dan mempercantik wajah kota. Karena itu, penataannya perlu kita lakukan dengan sebaik-baiknya,” kata Andi Asminullah, Selasa (11/8)
Mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2023 tentang pemasangan reklame insidentil dalam wilayah daerah, terdapat 12 ruas jalan yang dilarang menjadi lokasi pemasangan reklame insidentil, dengan pengecualian pada area persil.
Selain ruas jalan tersebut, Pemkot Makassar menetapkan tiga lokasi khusus yang juga dilarang untuk pemasangan reklame insidentil.
Ketiganya yakni Taman Macan, Taman Gajah, serta kawasan sudut Jalan Kajolalido hingga sudut Jalan Ahmad Yani.
“Lokasi tersebut antara lain kawasan Taman Macan, Taman Gajah, serta area sudut Jalan Kajolalido hingga sudut Jalan Ahmad Yani,” jelasnya.
Berdasarkan ketentuan, terdapat 12 ruas jalan yang masuk dalam daftar larangan pemasangan reklame insidentil yakni:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan Budi Utomo
3. Jalan Slamet Riyadi
4. Jalan AP Pettarani
5. Jalan Sultan Hasanuddin
6. Jalan Urip Sumoharjo
7. Jalan Veteran Selatan
8. Jalan Kartini
9. Jalan Gunung Bawakaraeng
10. Jalan Dr. Ratulangi
11. Jalan Penghibur
12. Jalan Nusantara.
Sedangkan tiga lokasi atau spot khusus yang dilarang pemasangan reklame insedentil yakni:
1. Taman macan
2. Taman gajah
3. Sudut jalan Kajolalido sampai sudut Jalan Ahmad Yani.
![]()


















































