Menhut Dukung KPK Usut Kasus Bupati Kuansing, Siap Buka Data

4 hours ago 5

Menhut Dukung KPK Usut Kasus Bupati Kuansing, Siap Buka Data

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menjawab pertanyaan dari awak media, di Jakarta, Kamis (2/7/2026). ANTARA/Aji Cakti

Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmen penuh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam mendukung proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan tersangka terhadap Bupati Kuansing dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan yang turut dikembangkan pada isu pelepasan kawasan hutan.

“Dari informasi yang saya baca, KPK telah menetapkan tersangka terkait jual beli jabatan, dan ada pengembangan ke proses pelepasan kawasan hutan di Kuansing,” ujar Raja Juli Antoni dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

Ia menegaskan bahwa Kemenhut mendukung penuh langkah KPK dalam memberantas korupsi, sekaligus memastikan tata kelola kehutanan di Indonesia berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik suap.

Raja Antoni juga mengungkapkan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto menjadi dasar bagi seluruh kementerian untuk terus melakukan perbaikan sistem tata kelola, termasuk di sektor kehutanan.

“Perintah Presiden jelas, seluruh menteri harus memastikan tata kelola yang bersih, tidak ada korupsi, tidak ada suap,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen, Kemenhut menyatakan siap bersikap kooperatif dalam setiap proses penyidikan. Raja Antoni memastikan pihaknya akan membuka akses terhadap dokumen maupun keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik KPK.

“Kami akan kooperatif. Jika dibutuhkan dokumen atau keterangan, termasuk pemanggilan, kami siap memenuhi demi mendukung pemberantasan korupsi dan perbaikan sektor kehutanan,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa Kemenhut akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan tidak akan menghambat kerja aparat penegak hukum.

Sementara itu, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kuantan Singingi dan Jakarta pada 30 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan, dengan lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 1 Juli 2026, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Kasus ini juga membuka potensi pengembangan pada sektor kehutanan, khususnya terkait proses pelepasan kawasan hutan yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.

Pemerintah berharap penegakan hukum yang tegas dapat menjadi momentum untuk memperkuat reformasi birokrasi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, serta berintegritas di seluruh sektor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news