
Foto ilustrasi tanah kas desa dibuat menggunakan Artifical Intelligence ChatGPT.
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo mulai mempercepat proses pengadaan tanah pengganti kas Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon, yang selama bertahun-tahun belum terselesaikan. Setelah tim pengadaan resmi dibentuk, tahapan awal langsung dilakukan dengan pengecekan bidang tanah yang direncanakan menjadi aset pengganti.
Ketua Tim Pengadaan Tanah Pengganti Kas Kalurahan Palihan yang juga Wakil Bupati Kulonprogo, Ambar Purwoko, mengatakan seluruh proses pengadaan ditargetkan selesai paling lambat Oktober 2026 sehingga Kalurahan Palihan kembali memiliki tanah kas pengganti.
"Targetnya seluruh tahapan pengadaan paling lambat rampung Oktober 2026 sehingga tanah kas pengganti kembali dimiliki Kalurahan Palihan," katanya kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Audit Dilakukan Sebelum Pengadaan Dimulai
Ambar menjelaskan tim pengadaan kini telah terbentuk secara penuh sehingga seluruh tahapan dapat segera dijalankan. Langkah pertama yang dilakukan adalah meninjau bidang tanah yang akan dibeli sebagai pengganti tanah kas kalurahan.
Sebelum memasuki proses pembelian, Inspektorat Daerah (Irda) Kulonprogo akan melaksanakan audit untuk memastikan seluruh proses berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai tata kelola keuangan daerah.
Menurutnya, audit tersebut juga bertujuan memastikan besaran dana ganti rugi dari pembangunan Bandara YIA yang selama ini telah dibayarkan sehingga seluruh penggunaan anggaran memiliki dasar yang jelas.
"Kami tentu mengharapkan harapan dari masyarakat Palihan dan Glagah terkait pengadaan tanah ini bisa segera terealisasi. Namun saat ini kami masih menunggu hasil audit rinci dari Irda untuk memastikan jumlah sisa uang, peruntukan bunga, dan alokasi dana yang sudah terpakai. Setelah semuanya clear, baru pembayaran bisa kita jalankan," tambahnya.
Transaksi Dipastikan Langsung dengan Pemilik Sah
Pemkab Kulonprogo juga berupaya memastikan proses pengadaan tanah berlangsung aman dan terhindar dari praktik spekulasi.
Ambar menegaskan seluruh transaksi akan dilakukan secara langsung dengan pemilik sah yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan tanah, tanpa melibatkan pihak perantara.
"Kami pastikan transaksi bertatap muka langsung dengan pemilik sah sesuai nama yang tertera di dokumen tanah, tanpa melalui perantara. Kami ingin memberikan hasil terbaik bagi masyarakat," tegasnya.
Lahan Harus Memenuhi Sejumlah Persyaratan
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulonprogo, Elda Tri Wahyuni, mengatakan tidak semua bidang tanah dapat dijadikan pengganti tanah kas kalurahan.
Karena itu, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kulonprogo untuk menilai produktivitas lahan, ketersediaan jaringan irigasi, hingga memastikan lokasi tidak berada di kawasan rawan banjir sehingga fungsi tanah pengganti dapat dimanfaatkan secara optimal.
Elda menambahkan, proses pengadaan tetap mengedepankan kesepakatan antara pemerintah dan pemilik lahan. Pemerintah tidak akan memaksakan transaksi apabila pemilik tidak menerima nilai hasil appraisal.
"Pemerintah tidak akan memaksakan kehendak jika pemilik tanah tidak menyepakati nilai appraisal nantinya. Pengadaan tanah pengganti wajib dilandasi atas dasar kesukarelaan dan persetujuan kedua belah pihak," ucapnya.
Pengadaan Berlarut Meski Dana Ganti Rugi Sudah Dibayarkan
Pengadaan tanah kas pengganti Kalurahan Palihan telah berlangsung cukup lama meski dana ganti rugi atas lahan terdampak pembangunan Bandara YIA sudah dibayarkan.
Pengadaan tersebut dilakukan karena sebagian tanah kas Kalurahan Palihan digunakan untuk pembangunan Bandara YIA sehingga pemerintah berkewajiban menyediakan tanah pengganti sebagai aset baru milik kalurahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

2 hours ago
1

















































