Menkeu Tolak Permintaan Himbara, Tenor Dana SAL Tetap Fleksibel

16 hours ago 6

Menkeu Tolak Permintaan Himbara, Tenor Dana SAL Tetap Fleksibel

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (7/7/2026). ANTARA/Imamatul Silfia/pri.

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah memastikan tidak akan memperpanjang tenor penempatan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke perbankan milik negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan skema yang berjalan saat ini sudah cukup fleksibel untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan likuiditas bank dan kesiapan kas pemerintah.

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7/2026), Purbaya menolak usulan Himpunan Bank Milik Negara yang menginginkan tenor penempatan dana diperpanjang hingga satu tahun. Menurutnya, skema saat ini justru memberikan ruang gerak lebih luas bagi pemerintah untuk mengantisipasi kebutuhan anggaran yang bisa berubah sewaktu-waktu.

“Skema Rp200 triliun sampai akhir tahun, lalu Rp100 triliun dievaluasi tiap tiga bulan, dan Rp100 triliun bersifat keluar-masuk, itu sudah fleksibel. Pemerintah juga harus siap jika sewaktu-waktu membutuhkan dana,” ujar Purbaya.

Ia menekankan, fleksibilitas menjadi kunci utama dalam pengelolaan dana SAL. Jika tenor diperpanjang terlalu lama, pemerintah berpotensi kehilangan kelincahan dalam merespons kebutuhan pembiayaan mendadak di luar rencana anggaran.

Lebih lanjut, pemerintah juga memastikan stabilitas likuiditas tetap terjaga melalui sinergi dengan Bank Indonesia. Ketika pemerintah menarik dana dari perbankan, BI disebut akan mengisi kekosongan likuiditas agar suplai uang di sistem keuangan tetap stabil.

“Kalau dana kami tarik, BI akan mengisi. Jadi suplai likuiditas akan lebih stabil dibanding sebelumnya,” kata Purbaya.

Sejauh ini, penyaluran tambahan dana SAL ke bank-bank anggota Himbara juga telah berjalan. Total penempatan mencapai Rp200 triliun dengan tambahan bertahap masing-masing Rp100 triliun. Meski demikian, Kementerian Keuangan tidak merinci distribusi dana ke masing-masing bank, namun diperkirakan dilakukan secara proporsional.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan menilai kebijakan penempatan dana SAL ini memberikan dampak positif bagi sektor perbankan. Tambahan likuiditas dinilai mampu memperkuat fungsi intermediasi bank sekaligus menciptakan persaingan suku bunga yang lebih sehat.

OJK juga melihat langkah ini membantu bank memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek, sekaligus menekan biaya dana (cost of fund). Dengan demikian, perbankan memiliki ruang lebih luas untuk menyalurkan kredit ke sektor riil.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, terutama di tengah dinamika global. Dengan skema fleksibel, pemerintah tetap memiliki kendali atas kas negara tanpa mengorbankan kebutuhan likuiditas perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news