Kondisi penampungan sampah ilegal di Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur yang ditolak warga karena dampak buruknya dan sudah dilarang beroperasi, Rabu (5/2 - 2025).
Harianjogja.com, KULONPROGO–Sebuah tempat penampungan sampah ilegal di Padukuhan Sawahan, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur tetap beroperasi meski sudah ditegur warga hingga Pemkab Kulonprogo, Rabu (5/2/2025).
Teguran yang sudah diberikan itu mulai dari warga sekitar lokasi, Pemerintah Kalurahan, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Bentuk teguran dari lisan sampai tertulis yang mulai disampaikan sejak Minggu (2/2/2025) hingga Rabu ini. Bahkan ratusan warga Padukuhan Sawahan sudah memberikan surat pernyataan penolakan atas tempat pembuangan sampah di wilayahnya itu.
Lurah Banaran, Haryanta menjelaskan pada Rabu pagi bahwa terbaru teguran datang dari DLH Kulonprogo melalui surat bernomor 600.4.16/0086 yang ditujukan langsung pada pemiliknya dan ditembuskan ke kalurahan. “Tapi tetap ngeyel, baru saja saya dapat laporan pagi ini ada tiga truk kirim sampah lagi disana,” jelasnya.
Mulanya penampungan sampah di Padukuhan Sawahan ini, jelas Haryanta, dimulai pada Sabtu (31/1/2025) lalu. Saat itu pemiliknya memberitahukan akan melakukan pengerukan lahan pekarangannya dengan alat berat.
Kemudian pada Minggu paginya sejumlah truk berisi sampah yang diduga berasal dari Kota Jogja membuang bawaanya itu ke lubang di pekarangan milik orang tersebut. Warga kemudian memprotes kegiatan penampungan sampah itu karena mengganggu lingkungannya.
Gangguan yang sudah dirasakan warga atas penampungan sampah ini, lanjut Haryanta, adalah bau busuk, asap hasil pembakaran, hingga pencemaran air sampah yang dikhawatirkan masuk sumur warga. “Lokasinya sangat berdekatan dengan pemukiman waega, jarak rumah terdekat hanya 15 meter,” ungkapnya.
Haryanta kemudian menegur secara tertulis pemilik dan pengelola lahan untuk sampah itu pada Senin kemarin. “Surat teguran sudah dibaca tapi yang bersangkutan marah dan mengembalikan surat itu,” terangnya.
BACA JUGA: Sampah di Gunungkidul Diusulkan Diolah Jadi Keripik Bahan Bakar Pabrik Semen
Pemerintah Kalurahan Banaran lalu membawa masalah ini ke Pemerintah Kapanewon Galur dan Pemkab Kulonprogo. Haryanta menerangkan pada Selasa kemarin dilakukan sidak dari DLH Kulonprogo dan jajaran lainnya ke lokasi.
Hadil sidak itu menunjukan bawah lokasi penampungan sampah ini belum memiliki izin. “Lalu hari ini datang surat dari DLH tadi tertulis yang bersangkutan harus menutup tempatnya,” paparnya.
Upaya komunikasi baik-baik sudah diusahakan warga Banaran hingga DLH Kulonprogo, menurut Haryanta, jika kedepan masih ngeyel diharapkannya ada tindakan tegas dari aparat hukum. “Tentu komunikasi dan musyawarah baik-baik itu sudah tapi tetap ngeyel ya bagaimana lagi, kami takutnya malah bisa jadi konflik sosial karena warga juga sudah geram dan terdampak langsung,” tuturnya.
Dukuh Sawahan, Jayari membenarkan dampak buruk penampungan sampah itu. ia menyebut sejumlah warganya bahkan harus mengungsi ke tempat lain karena pencemaran lokasi tersebut.
Jayari menambahkan lokasi itu juga rawan banjir karena berada di dekat bantaran Kali Progo. “Kalau kena luapan air sungai sampah malah bisa kemana-mana makin parah dampaknya,” katanya.
Lebih dari 100 warga Padukuhan Sawahan, sambung Jayari, juga sudah menandatangani penolakan penampungan sampah itu. “Itu hanya ditumpuk lalu dibakar, sampahnya jenis residu yang tidak bisa diolah lagi,” ujarnya.
Sebenarnya warga Sawahan bisa menerima, lanjut Jayari, jika dikelola dengan sistem yang baik dan dampaknya bisa diantisipasi. “Selain itu juga tidak ada izinnya, kalau ada dan sisitemnya jelas bahkan bisa ada nilai tambahnya kemungkinan malah diterima,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News