Mobil SPPG Tabrak Siswa dan Guru SDN 01 Kalibaru karena Kelalaian

2 hours ago 1

Mobil SPPG Tabrak Siswa dan Guru SDN 01 Kalibaru karena Kelalaian Petugas Dinas Perhubungan memeriksa mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/12/2025). Kejadian tersebut mengakibatkan sebanyak 21 orang yang merupakan siswa dan guru sekolah tersebut mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke RSUD Cilincing dan Koja untuk mendapatkan perawatan. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar - nz

Harianjogja.com, JAKARTA—Mobil pengangkut makanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menabrak siswa dan guru SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, akibat kelalaian pengemudi yang kurang istirahat.

“Atas kelalaian tersangka yang mengakibatkan mobil yang dikendarai pelaku yang menabrak pagar, lalu terus melaju menabrak para korban,” kata Onkoseno di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Menurut dia, mobil yang digunakan pengemudi itu layak jalan atau layak pakai, sehingga insiden itu terjadi murni akibat kelalaian pengemudi.

Dia memaparkan pengemudi mobil tersebut awalnya berencana menginjak pedal rem, namun ternyata yang diinjak justru pedal gas sehingga mobil tidak dapat dikendalikan. Pengemudi kemudian membelokkan mobil ke kiri karena di depan dan bagian kanannya banyak orang. “Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara,” ucap Onkoseno.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan jika pengemudi tersebut sudah dua kali mengantarkan makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke sekolah. “Dia punya SIM dan layak berkendara,” ungkap Onkoseno.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan sopir mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial AI (34) sebagai tersangka yang menabrak sejumlah siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Kamis (11/12/2025).

“Kami sudah melakukan gelar perkara dan yakin dengan alat bukti yang ada sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, Jumat.

Pihaknya juga telah melakukan tes urine serta tes alkohol terhadap pelaku, dan diketahui hasilnya negatif.

Dari temuan penyidik, kata Erick, motif yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana tersebut, yaitu mengantuk atau kurang istirahat. Tersangka diketahui baru tidur pukul 04.00 WIB dan sudah berangkat ke SPPG pada pukul 05.30 WIB.

Menurut Erick, tersangka kurang istirahat sehingga tidak layak untuk berkendara dan menyebabkan sejumlah siswa dan guru terluka.

“Pelaku ini dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang tindak kelalaian yang menyebabkan luka dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” ujar Erick.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news